ADA sebuah pertanyaan tentang syariat rambut bayi aqiqah. Pertanyaan ini dijawab oleh Ustaz Djunaedi, SE. Ustaz, saya mau bertanya terkait dengan aqiqah, apakah disyariatkan rambut bayi yang dicukur harus ditimbang dan dibelikan emas?
Apakah ada hadits-haditsnya?
Baca Juga: Mengapa Rambut Bayi Bisa Rontok?
Syariat Rambut Bayi Aqiqah, Apakah Harus Ditimbang dan Dibelikan Emas?
Sebelumnya kami ingatkan, agar saat mencukur usahakan semuanya, bukan sebagiannya.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ
Bahwasanya Rasulullah melarang qaza’. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)
Apakah Qaza’? Nafi’ –seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)
Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekadar untuk lucu-lucuan.
Adapun terkait rambut yang ditimbang, berawal dari perintah Nabi ﷺ kepada putrinya Fatimah,
“Rasulullah ﷺ meng-aqiqahi Hasan dengan kambing, kemudian berkata kepada Fatimah, ‘Cukur rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’
Kemudian Fatimah pun menimbang rambut tersebut, dan beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi)
Jumhur ulama sepakat sunnah bersedekah dengan seberat timbangan perak. sebagaimana dijelaskan oleh imam An Nawawi, Baihaqi, juga Ibnu Qudamah..
“Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dan diberi nama sebagaimana pada hadits Samrah. Jika bersedekah dengan perak seberat perak tersebut maka ini baik.”
Caranya? Sebagaimana diketahui, dahulu sampai sekarang perak adalah salah satu alat tukar uang yang bisa dikonversi. Setelah rambut bayi dicukur gundul, rambutnya lalu ditimbang,
Contoh:
Jika berat rambut 2 gram dan harga perak saat ini Rp7.783,- maka yang disumbang adalah:
Rp7.783,- x 2
= Rp15.566,-
Nah.. nilai itulah yang selanjutnya disumbangkan untuk faqir miskin. Silakan cek (nilai dirham-red) terlebih dahulu ya, angka di atas hanya contoh saja lho. Dan tentunya jika dalam kondisi kelapangan ekonomi ya.
Bagaimana jika rambutnya tidak dicukur, bolehkah?
Sunnahnya tetap dicukur, kecuali jika ada udzur syar’i seperti ada penyakit tertentu, dan alasan syar’i lainnya, selanjutnya bisa diperkirakan berat rambut bayi tersebut kemudian disedekahkan dengan konversi perak tadi.
Boleh dikonversi pakai nilai Emas?
Sebagaimana telah disebutkan pada beberapa hadits di atas, pendapat yang terkuat/jumhur ulama adalah mengikuti konversi dari perak.
Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafi’i memilih mengkonversi dengan emas. Berkata Ar Rafi’i, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya.” (Talkhis al Habir IV/1408)
Wallahu’alam..
[ind/manis.id/Cms]