• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Syariat Rambut Bayi Aqiqah, Apakah Harus Ditimbang dan Dibelikan Emas?

07/11/2022
in Syariah
Syariat rambut bayi aqiqah

Foto: Pexels/Volodymyr Bihdash

596
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang syariat rambut bayi aqiqah. Pertanyaan ini dijawab oleh Ustaz Djunaedi, SE. Ustaz, saya mau bertanya terkait dengan aqiqah, apakah disyariatkan rambut bayi yang dicukur harus ditimbang dan dibelikan emas?

Apakah ada hadits-haditsnya?

Baca Juga: Mengapa Rambut Bayi Bisa Rontok?

Syariat Rambut Bayi Aqiqah, Apakah Harus Ditimbang dan Dibelikan Emas?

Sebelumnya kami ingatkan, agar saat mencukur usahakan semuanya, bukan sebagiannya.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ

Bahwasanya Rasulullah melarang qaza’. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)

Apakah Qaza’? Nafi’ –seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)

Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekadar untuk lucu-lucuan.

Adapun terkait rambut yang ditimbang, berawal dari perintah Nabi ﷺ kepada putrinya Fatimah,

“Rasulullah ﷺ meng-aqiqahi Hasan dengan kambing, kemudian berkata kepada Fatimah, ‘Cukur rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’

Kemudian Fatimah pun menimbang rambut tersebut, dan beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Jumhur ulama sepakat sunnah bersedekah dengan seberat timbangan perak. sebagaimana dijelaskan oleh imam An Nawawi, Baihaqi, juga Ibnu Qudamah..

“Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dan diberi nama sebagaimana pada hadits Samrah. Jika bersedekah dengan perak seberat perak tersebut maka ini baik.”

Caranya? Sebagaimana diketahui, dahulu sampai sekarang perak adalah salah satu alat tukar uang yang bisa dikonversi. Setelah rambut bayi dicukur gundul, rambutnya lalu ditimbang,

Contoh:
Jika berat rambut 2 gram dan harga perak saat ini Rp7.783,- maka yang disumbang adalah:

Rp7.783,- x 2
= Rp15.566,-

Nah.. nilai itulah yang selanjutnya disumbangkan untuk faqir miskin. Silakan cek (nilai dirham-red) terlebih dahulu ya, angka di atas hanya contoh saja lho. Dan tentunya jika dalam kondisi kelapangan ekonomi ya.

Bagaimana jika rambutnya tidak dicukur, bolehkah?

Sunnahnya tetap dicukur, kecuali jika ada udzur syar’i seperti ada penyakit tertentu, dan alasan syar’i lainnya, selanjutnya bisa diperkirakan berat rambut bayi tersebut kemudian disedekahkan dengan konversi perak tadi.

Boleh dikonversi pakai nilai Emas?

Sebagaimana telah disebutkan pada beberapa hadits di atas, pendapat yang terkuat/jumhur ulama adalah mengikuti konversi dari perak.

Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafi’i memilih mengkonversi dengan emas. Berkata Ar Rafi’i, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya.” (Talkhis al Habir IV/1408)

Wallahu’alam..
[ind/manis.id/Cms]

Tags: Syariat rambut bayi aqiqah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Ustadz yang Ceramahnya Lucu dan Asyik, Bikin Nggak Ngantuk saat Belajar Islam

Next Post

Jangan Abaikan Hak Sesama Muslim

Next Post
Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Jangan Abaikan Hak Sesama Muslim

Pengaruh Komunikasi Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak

Pengaruh Komunikasi Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak

Riwayat Hidup Imam Malik, Gurunya Imam Syafii

Umair bin Sa’d, Tokoh Tiada Duanya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8224 shares
    Share 3290 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11255 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4215 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga