• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Pemahaman Gopay dengan Konsep Syariah Ustaz Firanda dalam Timbangan

07/08/2019
in Oase
92
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Saat membuka Facebook saya tertarik dengan status kawan saya 'MasyaAllah, penjelasannya lebih terarah disini, terkait dana float' dengan menambahkan link video mengenai gambaran gopay secara global.

Ustaz Firanda menjelaskan ada beberapa pemahaman yang dianggap bahwa gopay itu adalah halal. Pertama karena akadnya wadiah (titipan), qardh (pinjaman), shorf (tukar menukar uang), jasa.

Agak rancu sebetulnya ketika Ustaz Firanda menjelaskan gopay dengan konsep syariah. Karena secara dasar konsep gopay bekerja sama dengan Bank Konvensional. Dari dasar ini sebetulnya bisa dianalisis dalam transaksi antara gopay dan Bank Konvensional. 

Dana digital di dalam setiap akun gopay juga dibuat akun pencatatan sendiri di Bank Konvensional. Makanya ketika kita mengisi saldo gopay akan ada nama kita padahal kita tidak pernah membuka rekening di bank tersebut. Dari segi pencatatan keuangan, PT. Gojek Indonesia sudah 

Ini yang dinamakan virtual account. Akun virtual ini sebetulnya sudah terkoneksi dengan akun rekening gopay milik PT. Gojek Indonesia. Jika ditanyakan halal atau haram gopay, sebetulnya dilihat dari sini saja tanpa menjelaskan apakah itu wadiah (titipan), qardh (pinjaman), shorf (tukar menukar uang), jasa sudah jelas keharamannya karena simpanannya pada bank konvensional.

Campur Aduk Konsep Perbankan Syariah

Namun, penjelasannya. Ustaz Firanda mencampuradukkan pemahaman keuangan perbankan syariah dengan konvensional. Salah satunya saat ia menerangkan Qard, Wadiah.Jelas-jelas rancu pada konsep Qard (pinjaman) dengan konvensional dan syariah, apalagi Wadiah.

Gopay jelas-jelas sudah bekerja sama dengan Bank Konvensional. Secara hukum keuangan syariah pastinya transaksinya mengandung riba. Sehingga bila menjelaskan wadiah, qardh, shorf dan jasa pada Gopay dengan konsep syariah adalah tidak apple to apple. 

Secara tidak langsung dengan menjelaskan wadiah, qardh, shorf dan jasa pada Gopay sama saja mengartikan bahwa perbankan syariah mengandung riba. Apalagi saat beliau berkomentar bahwa dana yang terkumpul di Bank pastinya akan berada di Bank Indonesia.

"Gopay tidak boleh menggunakan dana floating yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembiyaan apapun. Sehingga seakan-akan dia wadiah. Masalahnya uang ini waktu disimpan di BI. Uang ini atas nama siapa? Atas nama Gopay dan ini ada bunganya. Bunganya yang terima siapa?Gopay. Jadi muamalah ada muamalah BI dengan Gopay,"katanya.

Padahal dalam peraturannya bank umum khususnya Buku baik dari buku satu hingga keempat diperbolehkan untuk mengelola keuangan sendiri tanpa harus menyetorkan ke BI. Jadi bukan disimpan di Bank Indonesia tetapi berada di bank itu umum sendiri. Ini berdasar pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Ada perbedaan dalam sistem penyimpanan dan pengeluaran dana konsumen jika Gopay bekerja sama dan menjadikan bank syariah menjadi satu-satunya partner. Tentu saja tanpa riba. Karena Bank Syariah Buku I sampai IV sudah bisa mengelola keuangan sendiri. 

Ini beda dengan pandangan rancu ustaz Firanda mengenai dana semua bank ada di Bank Indonesia. Ingat, tidak ada tugas Bank Indonesia untuk menyimpan uang.Justru adalah melakukan pengawasan pada perbankan, mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1999. 

Sehingga agak rancu ketika menjelaskan Gopay dengan konsep perbankan syariah. Karena tidak apple to apple. Contohnya Qardh yang diberikan oleh Bank Syariah dengan pinjaman yang diberikan Konvensional saja sudah berbeda. Baik dari nama maupun sistem dan penjelasannya. Begitu juga dengan wadiah dengan tabungan milik konvensional.

Dalam wadiah di Bank Syariah tidak ada namanya riba, berbeda dengan tabungan milik bank konvensional. Jadi ketika Ustaz Firanda menyamaratakan wadiah dengan tabungan adalah rancu. Meski adalah sama fungsinya tetapi yang membedakannya adalah riba. 

Seharusnya, Ustaz Firanda menjelaskan dengan bahasa keuangan konvensional bukan dengan konsep keuangan syariah. Misal dengan bilang pinjaman bukan Qardh. Maka secara begini, umat akan mengerti dan tahu ada perbedaan jelas antara keuangan konvensional dengan syariah. Yaitu riba. 

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

[Lingkar Komik] Tribute to almarhum KH. Maimoen Zubair

Next Post

Resensi (Islam Agama Akhlak)

Next Post

Mendidik Dengan Ketauladanan

Besarkan anak-anak kita dengan dongeng

Menyoal Sistem Pendidikan Inklusi di Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8161 shares
    Share 3264 Tweet 2040
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3635 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2012 shares
    Share 805 Tweet 503
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4186 shares
    Share 1674 Tweet 1047
  • BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11237 shares
    Share 4495 Tweet 2809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga