• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

YLKI: Penggratisan Tarif Listrik 450 VA dan Diskon 50 persen untuk 900 VA Salah Sasaran

02/04/2020
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Upaya Presiden Jokowi menggratiskan listrik golongan 450 VA dan diskon 50% untuk 900 VA secara nasional, dengan segala plus minusnya patut diapresiasi.

Namun, menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jika pertimbangannya soal dampak ekonomi Covid-19; seharusnya yang diprioritaskan adalah kelompok konsumen yang tinggal di perkotaan.

“Sebab faktanya merekalah yang terdampak langsung, karena tidak bisa bekerja, atau aktivitas ekonominya berhenti (UMKM), karena mayoritas bekerja dari rumah,” tulisnya dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (1/4/2020).

Oleh karena itu, tambah Tulus, sejatinya yang sangat membutuhkan kompensasi dan dispensasi adalah kelompok konsumen perkotaan, dan seharusnya tidak hanya kelompok 900 VA saja.

“Tetapi juga kelompok konsumen 1300 VA, yang juga secara ekonomi sangat terdampak. Apalagi banyak masyarakat perkotaan yang di PHK, atau potong gaji; karena perusahaannya bankrut,” tambahnya.

Dan faktanya, menurut YLKI, masyarakat perdesaan masih bisa bekerja seperti biasa, karena tidak terdampak secara langsung atas wabah Covid-19. Apalagi jika tidak termasuk zona merah.

“Sebaliknya, yang tinggal diperkotaan, aktivitas ekonominya nyaris lumpuh, karena stop bekerja. Jadi penggratisan listrik yang berlaku secara nasional kurang tepat sasaran. Dan kelompok 1300 VA dilanggar haknya. Idealnya kelompok 450 VA tidak gratis total, cukup diskon 50% saja (sama dengan 900 VA), sehingga sisanya 50 persen lagi bisa untuk mengcover/mendiskon golongan 1300 VA, khususnya yang tinggal di perkotaan,” tandasnya.

Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut, dengan memberikan kompensasi/diskon pengguna listrik 1300 VA yang tinggal di perkotaan, yang terdampak langsung oleh wabah Covid-19.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikhtiar Kauniyah dan Robbaniyah Menghadapi Wabah COVID-19

Next Post

Bilik Disinfektan, Upaya Kurangi Kontaminasi Virus

Next Post

Bilik Disinfektan, Upaya Kurangi Kontaminasi Virus

Indonesia Masuki Fase Satu Penyebaran COVID-19

Jasa Marga Siapkan Protokol Antisipasi Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8176 shares
    Share 3270 Tweet 2044
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3649 shares
    Share 1460 Tweet 912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5312 shares
    Share 2125 Tweet 1328
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4195 shares
    Share 1678 Tweet 1049
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga