• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Suprijadi: Guru Tak Perlu Khawatir Tekankan Kedisplinan Murid

22/10/2020
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr. H. Didi Suprijadi, M.M. mengatakan guru tidak perlu khawatir menegakkan kedisiplinan murid di lingkungan pendidikan.

“Kepada semua guru, jangan lagi takut untuk melakukan kegiatan yang bersifat agak menekankan kedisiplinan karena semuanya sudah diatur, setiap peserta didik di lembaga pendidikan itu sudah ada tata tertib dan aturan yang sudah disepakati bersama antara orangtua murid, peserta didik, dan juga masyarakat,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Didi Suprijadi dalam Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah seperti dilansir kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).

“Pertanyaannya, siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan. Ya, pemerintah. Yang melindungi guru adalah organisasi profesi yang harus menegakkan kode etik dan berkewajiban memberikan perlindungan,” kata Didi.

Didi mengatakan, PGRI telah bekerja sama dengan Polri dalam rangka melindungi guru sehingga rasa keadilan bisa ditegakkan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor: B/3/I/2012 – Nomor 70/UM/PB/XX/2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

“Tidak sepatutnya polisi langsung menangkap, tetapi harus menyelesaikan dulu ke organisasi profesi. Tidak boleh dilakukan penangkapan ketika guru sedang melaksanakan tugasya,” kata Didi.

Dia mengatakan, perlu dilakukan kerja sama berkelanjutan dengan lembaga bantuan hukum dan lainnya untuk sama-sama menciptakan Undang-Undang yang khusus melindungi guru, dai, dan dosen.

“Perlu diingat, bahkan binatang langka saja ada Undang-Undangnya untuk dilindungi. Kenapa guru dan dai yang merupakan pekerjaan mulia tapi tidak ada Undang-Undang yang melindunginya,” ujarnya.

Dia mengemukakan, guru masih sering mengalami masalah hukum seperti terjadi di banyak daerah yang menurutnya seperi fenomena gunung es. Padahal guru harus mendapatkan perlindungan sebagaimana Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang menjamin perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dan hak kekayaan intelektual.

“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak melindungi guru. Masyarakat sebaiknya melindungi guru karena masyarakat menjadi bagian dalam peraturan yang melindungi guru,” katanya.

Dia menambahkan, antisipasi kriminalisasi, kasus-kasus yang menyangkut profesi guru, maka itu akan ada mekanisme tersendiri. Untuk itu, semua guru di mana pun berada, baik anggota PGRI atau bukan anggota PGRI, agar kiranya mempelajari tentang mekanisme MoU antara PGRI dan Polri karena di situ dijelaskan bahwa tidak semua kegiatan, perkara, dan kasus yang dilakukan guru di dalam kelas, atau dalam hal ini yang berhubungan dengan murid, itu bisa dibawa ke ranah hukum.

“Karena kami dari PGRI ada kode etik sesuai dengan Undang-Undang dan mengatur bagaimana mekanisme apabila ada guru yang melanggar kode etik profesi. Ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (KGI) sebagai pihak yang menyidangkan atau menyelesaikan kasus-kasus apabila ada aduan dari masyarakat tentang profesi guru,” tambahnya.

“Pada dasarnya, semua yang dilakukan guru di kelas maupun di luar kelas dalam rangka belajar mengajar itu pada prinsipnya adalah didasari atas cinta kepada anak didik,” pungkasnya.

Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” ini juga menghadirkan narasumber Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dani Harianto, Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah dan dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29 – 31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hasil Survey Indikator, Catatan Buruk Kinerja Pemerintah

Next Post

Mediasi Penal Bisa Menjadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai

Next Post

Mediasi Penal Bisa Menjadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai

Hari Santri Nasional 2020 Usung Tema Santri Sehat, Indonesia Kuat

Event Become Great Speaker Bersama ZonaProfesi

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4270 shares
    Share 1708 Tweet 1068
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9049 shares
    Share 3620 Tweet 2262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4733 shares
    Share 1893 Tweet 1183
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2332 shares
    Share 933 Tweet 583
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga