• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Respon Khutbah Kemenag, Ketua Komisi Dakwah: Kami Dukung Selama Tidak Diwajibkan

26/10/2020
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Kementerian Agama untuk menyiapkan materi khutbah selama tidak diwajibkan dan dipastikan melibatkan banyak pihak.

“Saya mendukung langkah Kementerian Agama tersebut selama tidak diwajibkan. Kalau diwajibkan, saya yang pertama kali menentang, karena tidak ada aturan yang mewajibkan itu,” ujarnya, Kamis lalu di Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, pengadaan materi khutbah ini diperlukan karena memang dibutuhkan banyak pihak. Selain masalah kebaruan tema, beberapa khatib memang kesulitan menemukan referensi untuk dijadikan khutbah.

Kiai Cholil mencontohkan, dalam pengalamannya pribadi sebagai mubaligh, banyak yang mengakses websitenya untuk mencari materi khutbah. Konten di website Kiai Cholil, materi yang paling dicari adalah khutbah.

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menambahkan, kebutuhan masyarakat akan khutbah itu tercemin pada saat pandemi ini. Pada Idul Fitri dan Idul Adha, Komisi Dakwah MUI Pusat mengajak tujuh pengurus MUI untuk menyusun khutbah dan membukukannya.

Kumpulan khutbah tersebut ternyata direspon sangat baik oleh berbagai pihak. Bahkan para kepala keluarga yang saat itu berkhutbah di depan keluarganya juga ikut merasakan manfaatnya.

“Kami di MUI menyiapkan materi khutbah yang perlu diberikan kepada masyarakat, utamanya ketika kita harus mengarusutamakan Islam wasathiy dan memberikan hal-hal baru yang perlu diupdate,” katanya.

Bila memang itu tidak diwajibkan, lanjut Kiai Cholil, yang menjadi titik tekan adalah bagaimana mempersiapkan materinya sehingga berkualitas. Selain itu, dia menekankan agar penyusunan materi khutbah itu melibatkan berbagai kalangan, sehingga meminimalisir adanya pro kontra dan memperkaya unsur umat.

“Saya pikir positif saja, namun perlu melibatkan orang dari segala komponen umat Islam, sehingga dari situ memperkaya unsur dari umat Islam,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, materi khubah yang akan disiapkan Kemenag ini sifatnya tidak wajib.

“Kita hanya ingin memfasilitasi, memperkaya materi khutbah di tempat ibadah kita, jadi nanti kita serahkan saja kepada masyarakat untuk memilih, kalau dipakai alhamdulillah dan kalau tidak dipakai tidak apa-apa,” ujarnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berencana Liburan ke Ancol, Perhatikan 9 Hal Berikut

Next Post

Kerja Sama Pembangunan Museum Sejarah Rasulullah SAW Ditandatangani

Next Post

Kerja Sama Pembangunan Museum Sejarah Rasulullah SAW Ditandatangani

Erdogan: Islamofobia akan Habisi Eropa dari Dalam

Tidak Terima Dikecam Erdogan, Prancis Tarik Dubesnya dari Turki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8588 shares
    Share 3435 Tweet 2147
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5402 shares
    Share 2161 Tweet 1351
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga