• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Respon Khutbah Kemenag, Ketua Komisi Dakwah: Kami Dukung Selama Tidak Diwajibkan

Oktober 26, 2020
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Kementerian Agama untuk menyiapkan materi khutbah selama tidak diwajibkan dan dipastikan melibatkan banyak pihak.

“Saya mendukung langkah Kementerian Agama tersebut selama tidak diwajibkan. Kalau diwajibkan, saya yang pertama kali menentang, karena tidak ada aturan yang mewajibkan itu,” ujarnya, Kamis lalu di Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, pengadaan materi khutbah ini diperlukan karena memang dibutuhkan banyak pihak. Selain masalah kebaruan tema, beberapa khatib memang kesulitan menemukan referensi untuk dijadikan khutbah.

Kiai Cholil mencontohkan, dalam pengalamannya pribadi sebagai mubaligh, banyak yang mengakses websitenya untuk mencari materi khutbah. Konten di website Kiai Cholil, materi yang paling dicari adalah khutbah.

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menambahkan, kebutuhan masyarakat akan khutbah itu tercemin pada saat pandemi ini. Pada Idul Fitri dan Idul Adha, Komisi Dakwah MUI Pusat mengajak tujuh pengurus MUI untuk menyusun khutbah dan membukukannya.

Kumpulan khutbah tersebut ternyata direspon sangat baik oleh berbagai pihak. Bahkan para kepala keluarga yang saat itu berkhutbah di depan keluarganya juga ikut merasakan manfaatnya.

“Kami di MUI menyiapkan materi khutbah yang perlu diberikan kepada masyarakat, utamanya ketika kita harus mengarusutamakan Islam wasathiy dan memberikan hal-hal baru yang perlu diupdate,” katanya.

Bila memang itu tidak diwajibkan, lanjut Kiai Cholil, yang menjadi titik tekan adalah bagaimana mempersiapkan materinya sehingga berkualitas. Selain itu, dia menekankan agar penyusunan materi khutbah itu melibatkan berbagai kalangan, sehingga meminimalisir adanya pro kontra dan memperkaya unsur umat.

“Saya pikir positif saja, namun perlu melibatkan orang dari segala komponen umat Islam, sehingga dari situ memperkaya unsur dari umat Islam,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, materi khubah yang akan disiapkan Kemenag ini sifatnya tidak wajib.

“Kita hanya ingin memfasilitasi, memperkaya materi khutbah di tempat ibadah kita, jadi nanti kita serahkan saja kepada masyarakat untuk memilih, kalau dipakai alhamdulillah dan kalau tidak dipakai tidak apa-apa,” ujarnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berencana Liburan ke Ancol, Perhatikan 9 Hal Berikut

Next Post

Kerja Sama Pembangunan Museum Sejarah Rasulullah SAW Ditandatangani

Next Post

Kerja Sama Pembangunan Museum Sejarah Rasulullah SAW Ditandatangani

Erdogan: Islamofobia akan Habisi Eropa dari Dalam

Tidak Terima Dikecam Erdogan, Prancis Tarik Dubesnya dari Turki

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5075 shares
    Share 2030 Tweet 1269
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7547 shares
    Share 3019 Tweet 1887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5122 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • BAZNAS RI terus Kumandangkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga