• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protes RUU TPKS, KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk Raksasa

Desember 8, 2021
in Berita
Protes RUU TPKS, KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk Raksasa

Protes RUU TPKS, KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk Raksasa

87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Protes terhadap RUU TPKS, KAMMI dan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) melakukan pembentangan spanduk raksasa di Pancoran bertuliskan, “Jangan Politisasi Penderitaan Korban Perkosaan untuk Melindungi Para Pelaku Seks Bebas”.

Menurut Ketua KAMMI, Zaky Rivai, aksi ini adalah bentuk protes kepada anggota dewan dan merupakan bentuk pengawalan RUU TPKS agar tidak disahkan.

“Jangan sampai RUU TPKS ini dipaksa disahkan karena politisasi kasus kejahatan seksual di media saat ini, padahal kekerasan seksual dan tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU TPKS masih mengandung frasa ‘tipu daya’ yang menurut kami bersifat ambigu,” jelas Zaky dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim, Rabu (8/12).

Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI, Maya Rahmanah menambahkan bahwa pembelaan terhadap korban perkosaan seharusnya tidak memberikan celah kepada kebebasan seksual itu sendiri.

“Kita sama sekali menentang dan tidak setuju dengan segala bentuk kekerasan, namun kita ingin ketentuan-ketentuan yang ada dalam RUU TPKS tidak ada celah dan memberikan perlindungan terhadap seks bebas,” terang Maya.

“Misal pada kasus perkosaan yang mengakibatkan korban bunuh diri pusara ayahnya beberapa waktu lalu, meskipun dia dalam ikatan di luar nikah, yang dialaminya tetaplah perkosaan karena dilakukan saat dia tidak berdaya. Tapi kita juga tidak boleh abai bahwa ada pasangan di luar nikah yang melakukan hubungan seks suka sama suka kemudian dia merasa ditipu setelahnya tanpa ada unsur kekerasan. Nah kalau ini kan jelas bukan perkosaan,” tegas Maya.

Baca Juga: Tolak RUU TPKS, ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

Protes RUU TPKS, KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk Raksasa

Pada waktu yang sama, Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri, Indram mengungkapkan bahwa maksud dari tulisan di spanduk itu adalah menyadarkan masyarakat bahwa saat ini sedang ada upaya penggeseran makna perkosaan.

“Masyarakat kini sedang diubah mindset-nya, seolah hubungan seksual yang diawali dengan suka-sama-suka lalu disesali sama dengan perkosaan, padahal tentu saja ini merupakan dua hal yang sangat berbeda. Perkosaan itu jahat, masalahnya hubungan seksual yang disesali itu tetap bukan perkosaan,” ungkap Indram.

Indram juga menjelaskan bahwa kalau ada pasangan di luar ikatan perkawinan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, kemudian salah satu pihak menyesali itu karena ada konflik atau adanya perjanjian yang dilanggar tidak dapat disamakan dengan perkosaan.

Menurut Indram, pembedaan ini penting karena akan menimbulkan celah untuk melindungi kebebasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dirugikan, sehingga mereka bebas dari kejahatan yang mereka lakukan.

“Pada rumusan draft RUU TPKS sebelumnya kami juga telah mengkritik unsur ‘tipu daya’ dan ‘rangkaian kebohongan’ sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual, namun Baleg DPR masih mengabaikan kritik kami,” tambahnya.

“Kasus perkosaan akhir-akhir ini jelas ditunggangi, apa hubungannya kasus perkosaan dengan pengesahan RUU TPKS? Padahal di draft terbaru RUU TPKS yang kami terima gak ada pasal yang menindak perkosaan,” pungkas Indram.[ind]

Tags: KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk RaksasaProtes RUU TPKS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Rahasia Agar Hafalan Mutqin

Next Post

Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Next Post
Krisis Keteladanan Jadi Penyebab Perundungan

Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Membangun Keluarga dalam Keluarga (3)

Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (9)

Rakernas BAZNAS 2022: Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Rakernas BAZNAS 2022: Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7522 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga