• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tolak RUU TPKS, ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

23/10/2021
in Berita
ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) membentangkan spanduk protes kebebasan seksual, spanduk itu terlihat mencolok di jembatan layang Pancoran.

Koordinator aksi ACN, Farhan Afif, menyampaikan bahwa spanduk itu ditujukan kepada Badan Legislasi DPR yang akan membahas draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menggantikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Farhan membeberkan, perubahan draft RUU PKS menjadi RUU TPKS yang dilakukan baleg DPR tetap memberikan ruang bagi kebebasan seksual, meski banyak pihak mengatakan draft tersebut mengalami kemajuan substantif.

Baca Juga: ACN Gelar Webinar Bertema “Ancaman Konsensual Seks: Kebebasan Seksual Era Milenial”

Tolak RUU TPKS, ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

Menurut Farhan, perubahan draft RUU PKS menjadi RUU TPKS memang memangkas pasal-pasal yang memicu perdebatan di masyarakat, seperti yang ada pada pasal 1 RUU PKS. Akan tetapi, hal itu tidak mengubah cara pandang RUU PKS di draft yang diusung Baleg DPR.

“RUU TPKS merupakan RUU kompromis untuk mengakomodasi pihak-pihak yang pro dan kontra dengan RUU PKS, yang sebenarnya masih menggunakan sudut pandang feminisme, konsep konsensual seks, dan mengabaikan konsep ketuhanan di dalamnya,” sambung Farhan.

Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Hukum ACN, Indramayu, yang juga melakukan aksi simbolik tersebut menyampaikan bahwa faktor krusial yang menjadi sebab penolakan RUU TPKS adalah pengabaian Baleg terhadap nilai-nilai agama, padahal agama mengatur banyak hal yang berkaitan dengan seksualitas.

“Kami sekaligus ingin mengkritik Baleg DPR, ya. Sejak tahun 2016 penolakan terhadap RUU PKS telah dilakukan, poin-poin krusial yang berpotensi menyuburkan kebebasan dan penyimpangan seksual juga sudah berkali-kali disampaikan, tapi kok bisa ada draft baru, dengan nama baru tapi substansi masih sama? Kami merasa tidak didengar oleh DPR, makanya kami melakukan aksi hari ini,” tegas Indra.

Indra juga menyatakan bahwa penolakan akan tetap dilakukan selama poin-poin krusial masih terkandung dalam draft yang diusung DPR.

“Penolakan akan tetap kami lakukan selama poin-poin krusial masih terkandung dalam draft ini, dengan melakukan aksi atau berkunjung ke DPR,” pungkas Indra.[ind]

Tags: ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

NPC Salurkan 5 Unit Ambulans untuk Rumah Sakit di Palestina

Next Post

Ribuan Santri Nikmati Paket Gizi dari BMH Jawa Timur di Hari Santri Nasional

Next Post
Ribuan Santri Nikmati Paket Gizi dari BMH Jawa Timur di Hari Santri Nasional

Ribuan Santri Nikmati Paket Gizi dari BMH Jawa Timur di Hari Santri Nasional

YBSMU Luncurkan Program 10Ribu untuk Sejuta Kebaikan

YBSMU Luncurkan Program 10Ribu untuk Sejuta Kebaikan

Resep Teh Bunga Telang Limau, Temani Aktivitasmu di Siang Hari

Resep Teh Bunga Telang Limau, Temani Aktivitasmu di Siang Hari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8324 shares
    Share 3330 Tweet 2081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3750 shares
    Share 1500 Tweet 938
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11309 shares
    Share 4524 Tweet 2827
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4576 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5346 shares
    Share 2138 Tweet 1337
  • SMP JISc Gelar English Competition 2026 untuk Asah Kemampuan Bahasa Inggris Siswa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga