• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Parmusi Putuskan Tunda Muktamar ke-IV

23/03/2020
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah menyimak dinamika dan perkembangan akibat penyebaran virus corona secara massif serta berbagai masukan dari semua pihak, Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) memutuskan pelaksanaan Muktamar ke-IV yang rencananya akan berlangsung pada 27-29 Maret di Jakarta ditunda.

Ditundanya Muktamar IV Parmusi atas dasar seruan tertulis Gubernur DKI Jakarta nomor 4 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020, untuk menunda seluruh kegiatan terkait dengan pengumpulan masa. Belum ada Mabes Polri, pembatalan kehadiran Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin untuk membuka Muktamar.

Serta beberapa tamu undangan lain yang belum memberikan jawaban untuk hadir dalam pembukaam Muktamar seperti Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kapolri Idham Aziz. Termasuk mendengarkan saran dari BNPB, dan juga ada beberapa pengurus wilayah dan daerah Parmusi yang menyatakan secara tertulis belum siap untuk mengikuti Muktamar.

“Memutuskan menunda pelaksanaan Muktamar IV PARMUSI dalam waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian bunyi pernyataan Resmi PP Parmusi yang ditandatangani Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan Sekjen Parmusi Abdurahman Syagaff.

Untuk membahas penundaaan itu, PP Parmusi akan menyelenggarakan Mukernas ke-6 dalam waktu dekat dengan menggunakan teleconference.

Parmusi memahami realitas virus corona ini merupakan ujian bagi umat dan harus dijadikan pembelajaran terbaik bagi Parmusi untuk melaksanakan dakwah Ilallah sebaik-baiknya.

Oleh karena itu PP Parmusi meminta kepada seluruh kader terutama Dai Parmusi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dalam menghadapi wabah ini, lebih meningkatkan iman dan taqwa, senantiasa berdoa dan dzikir serta bertawakkal kepada Allah.

Sehubungan dengan penundaan waktu pelaksanaan Muktamar, PP Parmusi menginstruksikan kepada pengurus wilayah dan daerah untuk segera mengagendakan pelaksaaan rekomendasi hasil Mukernas V Parmusi.

Yakni menyangkut tentang realisasi program rekruitmen satu Kecamatan 5 (lima) Dai Parmusi yang diharapkan menjadi penopang pelaksanaan program nasional Parmusi yaitu Gerakan Dakwah Ilallah dan Dauroh Da’I Desa Madani Parmusi.

Program ini merupakan pengembangan manhaj dakwah Parmusi dalam bidang Pemberdayaan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan Parmusi. Oleh karena itu, Mukernas V Parmusi mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah dan Daerah yang belum dan sedang merencanakan pembentukan Pilot Project Desa Madani, untuk segera:

1. Membentuk dan menetapkan lokasi-lokasi yang akan menjadi Desa Madani di bawah binaan dan supervisi Parmusi diharapkan paling tidak setiap satu Pengurus Daerah membina Satu Desa Madani.
2. Bagi PW atau PD Parmusi yang telah memiliki Pilot Project Desa Madani khususnya pengembangan sektor ekonomi, dimohon untuk berkoordinasi dengan Parmusi Bisnis Center guna persiapan untuk pengajuan Pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang dalam waktu dekat MOU akan segera ditandatangani.

3. PW dan PD Parmusi tetap merekrut para dai untuk diikutsertakan dalam Daurah Dai Desa Madani baik yang dilaksanakan oleh Wilayah maupun Pusat. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Selasa Besok, Transjakarta Tidak Melayani Top-up dan Pembelian Kartu Perdana

Next Post

Simalakama Lockdown

Next Post

Simalakama Lockdown

40 Ribu Alat Pelindung Diri untuk Pekerja Medis Tiba di Balaikota Jakarta

Indonesia Kritis, Pemerintah Harus Cepat Tambah Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Islam Mengajarkan Mandiri, Bukan Mengemis

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7794 shares
    Share 3118 Tweet 1949
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Salimah Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor kepada Lansia di Langsa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3340 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Bercermin dengan Pemandangan Gunung dan Bunga

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11094 shares
    Share 4438 Tweet 2774
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga