• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Parmusi Putuskan Tunda Muktamar ke-IV

Maret 23, 2020
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah menyimak dinamika dan perkembangan akibat penyebaran virus corona secara massif serta berbagai masukan dari semua pihak, Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) memutuskan pelaksanaan Muktamar ke-IV yang rencananya akan berlangsung pada 27-29 Maret di Jakarta ditunda.

Ditundanya Muktamar IV Parmusi atas dasar seruan tertulis Gubernur DKI Jakarta nomor 4 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020, untuk menunda seluruh kegiatan terkait dengan pengumpulan masa. Belum ada Mabes Polri, pembatalan kehadiran Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin untuk membuka Muktamar.

Serta beberapa tamu undangan lain yang belum memberikan jawaban untuk hadir dalam pembukaam Muktamar seperti Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kapolri Idham Aziz. Termasuk mendengarkan saran dari BNPB, dan juga ada beberapa pengurus wilayah dan daerah Parmusi yang menyatakan secara tertulis belum siap untuk mengikuti Muktamar.

“Memutuskan menunda pelaksanaan Muktamar IV PARMUSI dalam waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian bunyi pernyataan Resmi PP Parmusi yang ditandatangani Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam dan Sekjen Parmusi Abdurahman Syagaff.

Untuk membahas penundaaan itu, PP Parmusi akan menyelenggarakan Mukernas ke-6 dalam waktu dekat dengan menggunakan teleconference.

Parmusi memahami realitas virus corona ini merupakan ujian bagi umat dan harus dijadikan pembelajaran terbaik bagi Parmusi untuk melaksanakan dakwah Ilallah sebaik-baiknya.

Oleh karena itu PP Parmusi meminta kepada seluruh kader terutama Dai Parmusi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dalam menghadapi wabah ini, lebih meningkatkan iman dan taqwa, senantiasa berdoa dan dzikir serta bertawakkal kepada Allah.

Sehubungan dengan penundaan waktu pelaksanaan Muktamar, PP Parmusi menginstruksikan kepada pengurus wilayah dan daerah untuk segera mengagendakan pelaksaaan rekomendasi hasil Mukernas V Parmusi.

Yakni menyangkut tentang realisasi program rekruitmen satu Kecamatan 5 (lima) Dai Parmusi yang diharapkan menjadi penopang pelaksanaan program nasional Parmusi yaitu Gerakan Dakwah Ilallah dan Dauroh Da’I Desa Madani Parmusi.

Program ini merupakan pengembangan manhaj dakwah Parmusi dalam bidang Pemberdayaan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan Parmusi. Oleh karena itu, Mukernas V Parmusi mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah dan Daerah yang belum dan sedang merencanakan pembentukan Pilot Project Desa Madani, untuk segera:

1. Membentuk dan menetapkan lokasi-lokasi yang akan menjadi Desa Madani di bawah binaan dan supervisi Parmusi diharapkan paling tidak setiap satu Pengurus Daerah membina Satu Desa Madani.
2. Bagi PW atau PD Parmusi yang telah memiliki Pilot Project Desa Madani khususnya pengembangan sektor ekonomi, dimohon untuk berkoordinasi dengan Parmusi Bisnis Center guna persiapan untuk pengajuan Pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang dalam waktu dekat MOU akan segera ditandatangani.

3. PW dan PD Parmusi tetap merekrut para dai untuk diikutsertakan dalam Daurah Dai Desa Madani baik yang dilaksanakan oleh Wilayah maupun Pusat. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Selasa Besok, Transjakarta Tidak Melayani Top-up dan Pembelian Kartu Perdana

Next Post

Simalakama Lockdown

Next Post

Simalakama Lockdown

40 Ribu Alat Pelindung Diri untuk Pekerja Medis Tiba di Balaikota Jakarta

Indonesia Kritis, Pemerintah Harus Cepat Tambah Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5181 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7692 shares
    Share 3077 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sisterlillah Gelar Nobar Special Screening “Mengejar Restu” di Bekasi, Studio Penuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5196 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Warisan Terbaik untuk Anak

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga