• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan

Merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, PT Angkasa II mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara akan mematuhi persyaratan terbaru tersebut untuk perjalanan pesawat.

12/02/2021
in Berita
Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Semenjak menyebarnya Covid-19, pemberlakuan pembatasan sosial terus diterapkan demi mencegah penyebaran virus tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mulai memberlakukan bermacam-macam aturan baru, agar angkutan umum tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, PT Angkasa II mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara akan mematuhi persyaratan terbaru tersebut untuk perjalanan pesawat.

Dlansir dari tempo.co pada Rabu, (10/2/2021) dijelaskan beberapa aturan baru tersebut. Pertama, dalam penerbangan rute domestik, calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Di luar penerbangan rute tersebut, perbedaannya hanya di kurun waktu pengambilan sampel. Hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.

Kemudian, selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak diperbolehkan makan dan minum, kecuali apabila diharuskan mengonsumsi obat-obatan.
Kedua, dalam penerbangan rute internasional. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Aturan baru ini mulai diterapkan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai waktu yang masih belum ditentukan. Oleh sebab itu, pastikan selalu memeriksa persyaratan perjalanan pesawat agar perjalanan kamu tidak terhambat.[ind/Camus]

Tags: Aturan Baru Naik Pesawat DitetapkanPer 9 Februari 2021
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tangani Covid-19, Amerika Serikat dan Muhammadiyah Buat Sistem Penanganan Covid-19

Next Post

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

Next Post
UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga