• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengumpulan Zakat Ftrah di Masjid Istiqlal Berkurang Drastis AKibat Pandemi Covid-19

11/05/2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengumpulan zakat fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat memasuki minggu ketiga Ramadhan 1441 hijriah berkurang drastis akibat pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Tahun ini yang jelas tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengumpulannya sangat jauh berkurang,"; kata Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam Lc MA di Jakarta, Senin hari ini.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan beberapa orang yang setiap tahun rutin membayar zakat fitrah di masjid tersebut, tahun ini tidak bisa menunaikan kewajiban di lokasi yang sama karena mereka terdampak Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Pengumpulan zakat fitrah di masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut telah dimulai oleh para pengurus sejak 1 Ramadhan atau tepatnya 24 April 2020.

Meskipun penerimaan zakat fitrah telah dilaksanakan sejak awal Ramadhan, namun hingga kini masyarakat yang menyalurkan zakat melalui masjid tersebut masih sedikit.

"Dari 1 Ramadhan hingga saat ini mungkin belum sampai Rp10 juta uang yang terkumpul. Padahal, tahun lalu zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp900 juta," kata Abu Hurairah.

Tidak hanya zakat dari segi uang yang masih minim terkumpul, penyaluran zakat fitrah masyarakat dalam bentuk beras bahkan belum ada.

"Beras belum ada sama sekali," katanya.

Pengurus masjid, ujar dia, secara aktif terus menginformasikan kepada masyarakat bahwa Masjid Istiqlal tetap menerima penyaluran zakat.

Di tengah pandemi COVID-19, pengurus masjid memberikan dua pilihan cara pembayaran zakat fitrah. Pertama, pemberi zakat atau muzaki bisa datang langsung ke masjid dan kedua ialah membayar kewajiban rukun Islam keempat tersebut dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan.

"Kalau mau datang, pengurus setiap hari ada mulai pukul 08.30 WIB hingga menjelang magrib," katanya.

Sementara itu, Asep (27) warga Kota Bandung yang berdomisili di Jakarta Pusat mengaku tahun ini akan membayar zakat fitrah di kampung halamannya.

"Tahun lalu saya bayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, tapi tahun ini di kampung saja barengan dengan keluarga," kata pemuda Sunda tersebut.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wantim MUI Ajak Umat Berdoa Serentak Agar Dibebaskan dari Pandemi COVID-19

Next Post

Pemukim Israel Tebang 40 Pohon Zaitun Milik Warga Palestina

Next Post

Pemukim Israel Tebang 40 Pohon Zaitun Milik Warga Palestina

Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Hotel di Dublin Tuai Pujian karena Sediakan Makanan Sahur untuk Tamu Muslim

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8172 shares
    Share 3269 Tweet 2043
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2021 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4193 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3645 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • Israel Bom Lebanon di Hari Pertama Gencatan Senjata

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga