• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengumpulan Zakat Ftrah di Masjid Istiqlal Berkurang Drastis AKibat Pandemi Covid-19

11/05/2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengumpulan zakat fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat memasuki minggu ketiga Ramadhan 1441 hijriah berkurang drastis akibat pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Tahun ini yang jelas tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengumpulannya sangat jauh berkurang,"; kata Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam Lc MA di Jakarta, Senin hari ini.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan beberapa orang yang setiap tahun rutin membayar zakat fitrah di masjid tersebut, tahun ini tidak bisa menunaikan kewajiban di lokasi yang sama karena mereka terdampak Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Pengumpulan zakat fitrah di masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut telah dimulai oleh para pengurus sejak 1 Ramadhan atau tepatnya 24 April 2020.

Meskipun penerimaan zakat fitrah telah dilaksanakan sejak awal Ramadhan, namun hingga kini masyarakat yang menyalurkan zakat melalui masjid tersebut masih sedikit.

"Dari 1 Ramadhan hingga saat ini mungkin belum sampai Rp10 juta uang yang terkumpul. Padahal, tahun lalu zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp900 juta," kata Abu Hurairah.

Tidak hanya zakat dari segi uang yang masih minim terkumpul, penyaluran zakat fitrah masyarakat dalam bentuk beras bahkan belum ada.

"Beras belum ada sama sekali," katanya.

Pengurus masjid, ujar dia, secara aktif terus menginformasikan kepada masyarakat bahwa Masjid Istiqlal tetap menerima penyaluran zakat.

Di tengah pandemi COVID-19, pengurus masjid memberikan dua pilihan cara pembayaran zakat fitrah. Pertama, pemberi zakat atau muzaki bisa datang langsung ke masjid dan kedua ialah membayar kewajiban rukun Islam keempat tersebut dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan.

"Kalau mau datang, pengurus setiap hari ada mulai pukul 08.30 WIB hingga menjelang magrib," katanya.

Sementara itu, Asep (27) warga Kota Bandung yang berdomisili di Jakarta Pusat mengaku tahun ini akan membayar zakat fitrah di kampung halamannya.

"Tahun lalu saya bayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, tapi tahun ini di kampung saja barengan dengan keluarga," kata pemuda Sunda tersebut.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wantim MUI Ajak Umat Berdoa Serentak Agar Dibebaskan dari Pandemi COVID-19

Next Post

Pemukim Israel Tebang 40 Pohon Zaitun Milik Warga Palestina

Next Post

Pemukim Israel Tebang 40 Pohon Zaitun Milik Warga Palestina

Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Hotel di Dublin Tuai Pujian karena Sediakan Makanan Sahur untuk Tamu Muslim

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Komunitas Indonesia di Ehime Jepang Gelar Shalat Idulfitri Terbesar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8093 shares
    Share 3237 Tweet 2023
  • Ambil Langkah Berbeda, UBN Pilih Khutbah Idulfitri di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1974 shares
    Share 790 Tweet 494
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2154 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga