• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

11/05/2020
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah mempersilahkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun dan secara fisik sehat untuk beraktivitas kembali untuk menekan gelombang PHK.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan kelompok muda di bawah 45 tahun yang memiliki mobilitas tinggi ini, tidak memiliki gejala jika terinfeksi.

"Kelompok ini kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin.

Adapun kelompok rentan di Indonesia, kata dia, ialah usia 60 tahun ke atas yang memiliki resiko kematian 45 persen dan usia 46-59 tahun dengan penyakit penyerta seperti hipertensi yang memiliki resiko kematian 40 persen.

"Kalau kita bisa melindungi saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita sebesar 85 persen," kata dia.[ah/anadoluindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemukim Israel Tebang 40 Pohon Zaitun Milik Warga Palestina

Next Post

Hotel di Dublin Tuai Pujian karena Sediakan Makanan Sahur untuk Tamu Muslim

Next Post

Hotel di Dublin Tuai Pujian karena Sediakan Makanan Sahur untuk Tamu Muslim

Antara Strategi Amr bin al 'Ash dan Husnuzh zhannya Abu Ubaidah, Mu'adz, dan Abu Watsilah

Antara Strategi Amr bin al 'Ash dan Husnuzh zhannya Abu Ubaidah, Mu'adz, dan Abu Watsilah

Install Ulang Tata Kehidupan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8284 shares
    Share 3314 Tweet 2071
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4248 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11293 shares
    Share 4517 Tweet 2823
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2084 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Menghina Allah dalam Hati

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga