• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

11/05/2020
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah mempersilahkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun dan secara fisik sehat untuk beraktivitas kembali untuk menekan gelombang PHK.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan kelompok muda di bawah 45 tahun yang memiliki mobilitas tinggi ini, tidak memiliki gejala jika terinfeksi.

"Kelompok ini kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin.

Adapun kelompok rentan di Indonesia, kata dia, ialah usia 60 tahun ke atas yang memiliki resiko kematian 45 persen dan usia 46-59 tahun dengan penyakit penyerta seperti hipertensi yang memiliki resiko kematian 40 persen.

"Kalau kita bisa melindungi saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita sebesar 85 persen," kata dia.[ah/anadoluindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemukim Israel Tebang 40 Pohon Zaitun Milik Warga Palestina

Next Post

Hotel di Dublin Tuai Pujian karena Sediakan Makanan Sahur untuk Tamu Muslim

Next Post

Hotel di Dublin Tuai Pujian karena Sediakan Makanan Sahur untuk Tamu Muslim

Antara Strategi Amr bin al 'Ash dan Husnuzh zhannya Abu Ubaidah, Mu'adz, dan Abu Watsilah

Antara Strategi Amr bin al 'Ash dan Husnuzh zhannya Abu Ubaidah, Mu'adz, dan Abu Watsilah

Install Ulang Tata Kehidupan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8990 shares
    Share 3596 Tweet 2248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11639 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4713 shares
    Share 1885 Tweet 1178
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5429 shares
    Share 2172 Tweet 1357
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga