• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Muslimat Hidayatullah (Mushida) akan Gelar Munas V Secara Virtual di Akhir 2020

23/11/2020
in Berita
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Organisasi Muslimat Hidayatullah (Mushida) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) kelima pada penghujung tahun ini, tepatnya tanggal 11-12 Jumadil Uula 1442/26-27 Desember 2020. 

Perhelatan akbar lima tahunan itu kali ini akan digelar secara virtual karena berlangsung di tengah pandemi, dengan mengusung tema "Meneguhkan Integritas Muslimah Demi Tegaknya Peradaban Islam".

Munas V Mushida ini akan berpusat di Pondok Pesantren Hidayatullah Depok, Kota Depok, Jawa Barat, dengan 33 titik lain sebagai perwakilan tiap Pengurus Wilayah (PW) Mushida yang ada di berbagai provinsi.

Ketua Panitia Munas V Mushida, Neny Setiawaty, mengatakan bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan ketat pada semua tamu dan perwakilan PW yang hadir. "Mohon doa dan dukungan dari semua pihak untuk kesuksesan munas Mushida ini," ujar Neny Setiawaty dalam siaran pers kepada media, Senin (23/11/2020).

Dalam Munas V kali ini, Mushida akan melakukan pergantian seluruh pengurus tingkat pusat. Akan ada penunjukan Ketua Umum baru Mushida. Untuk diketahui, Ketua Umum Mushida saat ini, Reny Susilowaty, M. Pd. I, telah mengemban amanah sebagai Ketua Umum Mushida selama dua periode.

Mushida merupakan salah satu organisasi pendukung (orpen) Hidayatullah. Ormas Hidayatullah sebelumnya juga telah sukses mengelar Munas V secara virtual pada 29-31 Oktober 2020 dengan protokol kesehatan.

Neny menjelaskan, model suksesi penunjukan bukan pemilihan adalah ciri yang ada di Hidayatullah. Siapapun yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah sebagai organisasi induk Mushida, harus siap dan bersedia. “Tentunya penunjukan adalah hasil dari  musyawarah yang melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.

Munas Mushida V ini diawali dengan beberapa webinar tentang kemuslimahan dan keluarga yang menjadi basis garapan Mushida. Webinar perdana digelar pada Ahad (22/11/2020).[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahanan Keluarga, Idealisme Salimah yang tak Pernah Surut

Next Post

Tentara Israel Mengebom Wilayah Selatan dan Barat Gaza

Next Post

Tentara Israel Mengebom Wilayah Selatan dan Barat Gaza

Mengenal Spaghetti Aglio Olio dan Cara Mudah Membuatnya

Pemimpin Sunni Irak Minta Biden untuk Dukung Otonomi

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8366 shares
    Share 3346 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4288 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3773 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4591 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga