• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jateng Tengahi Kasus Stand Olahan Babi di Acara Hijab Fest Semarang

Oktober 9, 2020
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua MUI Jateng, KH. Ahmad Darodji meminta agar berbagai pihak memahami betul urgensi produk halal. Dia tidak ingin kesalahan dalam penyelenggaraan pameran Hijab Fest Halal Food Culinary di Paragon Mall, beberapa waktu lalu terulang kembali.

Sebelumnya, pameran itu heboh di media sosial karena ditemukan stand penjual makanan tidak halal (olahan babi). Baik penyelenggara maupun pedagang telah meminta maaf atas kelalaian adanya stand makanan tidak halal tersebut. Pernyataan maaf itu disampaikan di Masjid Baiturrahman pada 6 Oktober 2020 lalu.

 ''Kami harap pihak penyelenggara lebih memahami. Ini agar ke depan tidak akan terulang kembali permasalahan serupa. Penyelenggara melakukannya, tidak dengan sengaja, namun karena kurangnya pemahaman,'' ujar. KH Ahmad Darodji.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan Raperda di DPRD terkait produk halal di Kota Semarang. Pria yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Walikota Semarang untuk kali kedua itu juga berharap agar dinas terkait yang membidangi dapat menata produk halal di Kota Semarang.

''Kawan-kawan DPRD kami mohon membantu penyusunan Raperda terkait produk halal, karena bagaimana pun juga dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk wajib bersertifikat halal,'' imbuhnya.

Sementara itu, penyelenggara acara menyampaikan terima kasih atas prakarsa MUI Jawa Tengah yang mempertemukan berbagai pihak terkait dengan aduan tersebut. Para penyelenggara sebagai penanggung jawab acara mengatakan tidak paham bila dibukanya stand daging babi ternyata mengundang sensitivitas yang tinggi di kalangan masyarakat.

“Reaksi masyarakat akan menjadi kehati-hatian kami. Ke depan kami tidak akan mengulang kembali,” kata Manager Paragon, Lie Jemmy.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pakar Falak dan Astronomi Matangkan Konsep Unifikasi Kalender Hijriyah

Next Post

LPPOM MUI DIY Selenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah

Next Post

LPPOM MUI DIY Selenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah

Wakaf adalah Energi Perubahan

Facebook dan Twitter Bongkar Susunan Global Jaringan Disinformasi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5016 shares
    Share 2006 Tweet 1254
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7516 shares
    Share 3006 Tweet 1879
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3117 shares
    Share 1247 Tweet 779
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2017 shares
    Share 807 Tweet 504
  • Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib dan Dhuha

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5388 shares
    Share 2155 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga