• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jateng Tengahi Kasus Stand Olahan Babi di Acara Hijab Fest Semarang

09/10/2020
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua MUI Jateng, KH. Ahmad Darodji meminta agar berbagai pihak memahami betul urgensi produk halal. Dia tidak ingin kesalahan dalam penyelenggaraan pameran Hijab Fest Halal Food Culinary di Paragon Mall, beberapa waktu lalu terulang kembali.

Sebelumnya, pameran itu heboh di media sosial karena ditemukan stand penjual makanan tidak halal (olahan babi). Baik penyelenggara maupun pedagang telah meminta maaf atas kelalaian adanya stand makanan tidak halal tersebut. Pernyataan maaf itu disampaikan di Masjid Baiturrahman pada 6 Oktober 2020 lalu.

 ''Kami harap pihak penyelenggara lebih memahami. Ini agar ke depan tidak akan terulang kembali permasalahan serupa. Penyelenggara melakukannya, tidak dengan sengaja, namun karena kurangnya pemahaman,'' ujar. KH Ahmad Darodji.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan Raperda di DPRD terkait produk halal di Kota Semarang. Pria yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Walikota Semarang untuk kali kedua itu juga berharap agar dinas terkait yang membidangi dapat menata produk halal di Kota Semarang.

''Kawan-kawan DPRD kami mohon membantu penyusunan Raperda terkait produk halal, karena bagaimana pun juga dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk wajib bersertifikat halal,'' imbuhnya.

Sementara itu, penyelenggara acara menyampaikan terima kasih atas prakarsa MUI Jawa Tengah yang mempertemukan berbagai pihak terkait dengan aduan tersebut. Para penyelenggara sebagai penanggung jawab acara mengatakan tidak paham bila dibukanya stand daging babi ternyata mengundang sensitivitas yang tinggi di kalangan masyarakat.

“Reaksi masyarakat akan menjadi kehati-hatian kami. Ke depan kami tidak akan mengulang kembali,” kata Manager Paragon, Lie Jemmy.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pakar Falak dan Astronomi Matangkan Konsep Unifikasi Kalender Hijriyah

Next Post

LPPOM MUI DIY Selenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah

Next Post

LPPOM MUI DIY Selenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah

Wakaf adalah Energi Perubahan

Facebook dan Twitter Bongkar Susunan Global Jaringan Disinformasi

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8545 shares
    Share 3418 Tweet 2136
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11385 shares
    Share 4554 Tweet 2846
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3845 shares
    Share 1538 Tweet 961
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2283 shares
    Share 913 Tweet 571
  • AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Bogor dan Sukabumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4379 shares
    Share 1752 Tweet 1095
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga