• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan

Maret 27, 2021
in Berita
Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan

Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan (Pixabay/KIMDAEJEUNG)

75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mudik lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengendalian transportasi.

Baca Juga: Bahaya Pelonggaran PSBB dan Larangan Mudik

Mudik Mulai Dilarang pada Tanggal 6 Mei Sampai 17 Mei 2021

Kemenhub mengeluarkan aturan terkait pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Semenjak pandemi, Kemenhub memang telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat pada transportasi umum, seperti mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Oleh sebab itu, pada masa lebaran nanti, Kemenhub juga akan mengawasi secara ketat pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi dengan meningkatkan sumber daya.

Selain itu, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangannya, Kemenhub akan berkoordinasi secara intens dengan Polri.

Pelarangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Ia menyampaikan bahwa larangan mudik akan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Keputusan ini diambil karena melihat angka penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Sebelum dan setelah tanggal tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar daerah.

Sebelumnya, pelarangan pulang kampung juga dilakukan tahun lalu dengan alasan yang sama, yaitu mencegah penyebaran virus Covid-19.

Keputusan ini membuat banyak perantau tidak bisa pulang kampung bertemu keluarganya.

Akan tetapi, pelarangan ini dibuat demi kebaikan bersama.

Mari doakan keluarga-keluarga kita yang jauh di sana agar selalu sehat. [Ind/Camus]

Tags: LebaranMudikTransportasi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Ibadah

Next Post

Baked Egg Potato, Ide Sarapan Pagi di Akhir Pekan

Next Post
Baked Egg Potato, Ide Sarapan Pagi di  Akhir Pekan

Baked Egg Potato, Ide Sarapan Pagi di Akhir Pekan

Inspiratif, Ini Rencana Ramadan Ayana Jihye Moon

Inspiratif, Ini Rencana Ramadan Ayana Jihye Moon

Hati Setiap Muslim Selalu Terpaut dengan Masjid

Hati Setiap Muslim Selalu Terpaut dengan Masjid

  • Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7600 shares
    Share 3040 Tweet 1900
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1802 shares
    Share 721 Tweet 451
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga