• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan

Maret 27, 2021
in Berita
Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan

Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan (Pixabay/KIMDAEJEUNG)

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mudik lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengendalian transportasi.

Baca Juga: Bahaya Pelonggaran PSBB dan Larangan Mudik

Mudik Mulai Dilarang pada Tanggal 6 Mei Sampai 17 Mei 2021

Kemenhub mengeluarkan aturan terkait pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Semenjak pandemi, Kemenhub memang telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat pada transportasi umum, seperti mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Oleh sebab itu, pada masa lebaran nanti, Kemenhub juga akan mengawasi secara ketat pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi dengan meningkatkan sumber daya.

Selain itu, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangannya, Kemenhub akan berkoordinasi secara intens dengan Polri.

Pelarangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Ia menyampaikan bahwa larangan mudik akan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Keputusan ini diambil karena melihat angka penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Sebelum dan setelah tanggal tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar daerah.

Sebelumnya, pelarangan pulang kampung juga dilakukan tahun lalu dengan alasan yang sama, yaitu mencegah penyebaran virus Covid-19.

Keputusan ini membuat banyak perantau tidak bisa pulang kampung bertemu keluarganya.

Akan tetapi, pelarangan ini dibuat demi kebaikan bersama.

Mari doakan keluarga-keluarga kita yang jauh di sana agar selalu sehat. [Ind/Camus]

Tags: LebaranMudikTransportasi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Ibadah

Next Post

Baked Egg Potato, Ide Sarapan Pagi di Akhir Pekan

Next Post
Baked Egg Potato, Ide Sarapan Pagi di  Akhir Pekan

Baked Egg Potato, Ide Sarapan Pagi di Akhir Pekan

Inspiratif, Ini Rencana Ramadan Ayana Jihye Moon

Inspiratif, Ini Rencana Ramadan Ayana Jihye Moon

Hati Setiap Muslim Selalu Terpaut dengan Masjid

Hati Setiap Muslim Selalu Terpaut dengan Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7384 shares
    Share 2954 Tweet 1846
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4923 shares
    Share 1969 Tweet 1231
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga