ChanelMuslim.com – Mudik lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengendalian transportasi.
Baca Juga: Bahaya Pelonggaran PSBB dan Larangan Mudik
Mudik Mulai Dilarang pada Tanggal 6 Mei Sampai 17 Mei 2021
Kemenhub mengeluarkan aturan terkait pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Semenjak pandemi, Kemenhub memang telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat pada transportasi umum, seperti mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Oleh sebab itu, pada masa lebaran nanti, Kemenhub juga akan mengawasi secara ketat pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi dengan meningkatkan sumber daya.
Selain itu, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangannya, Kemenhub akan berkoordinasi secara intens dengan Polri.
Pelarangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ia menyampaikan bahwa larangan mudik akan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil karena melihat angka penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Sebelum dan setelah tanggal tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar daerah.
Sebelumnya, pelarangan pulang kampung juga dilakukan tahun lalu dengan alasan yang sama, yaitu mencegah penyebaran virus Covid-19.
Keputusan ini membuat banyak perantau tidak bisa pulang kampung bertemu keluarganya.
Akan tetapi, pelarangan ini dibuat demi kebaikan bersama.
Mari doakan keluarga-keluarga kita yang jauh di sana agar selalu sehat. [Ind/Camus]