• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Waktu Memotong Hewan Qurban

Juni 14, 2021
in Syariah
Waktu Memotong Hewan Qurban

Kalender (Foto: Pixabay)

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Oleh: Ustaz Abdullah Haidir, Lc.

Ustaz, ada ketentuan khusus tidak terkait waktu memotong hewan qurban? Apakah boleh jika hewan qurban dipotonhg besoknya setelah shalat Id?

Jawaban:
Berkurban telah ditetapkan waktunya. Awal waktunya adalah setelah terbit matahai pada hari Idul Adha (tanggal 10 Zulhijah) setelah berlalu waktu seukuran shalat dua rakaat dan dua khutbah. Jika sudah berlau waktu tersebut, maka penyembelihan hewan kurban sudah dibolehkan, apakah imam sudah selesai shalat atau belum, apakah pekurban shalat Id atau tidak, apakah dia tinggal di desa atau di kota.

Baca Juga: Hukum Membunuh Hewan Pengganggu

Waktu Memotong Hewan Qurban

Namun sebagian ulama menyatakan patokan tersebut apabila dia berada di pedalaman atau di tempat yang tidak dilaksanakan shalat Idul Adha. Adapun jika di pemukiman yang dilaksanakan shalat Idul Adha, maka awal waktunya berpatokan pada selesainya pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat. [1]

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ، فَلْيَذْبَحْ شاةً مَكانَها

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), hendaknya menyembelih seekor kambing (setelah shalat Id) sebagai gantinya.” [2]

Berikutnya waktu penyembeliahn berlaku hingga sesaat sebelum matahari terbenam di hari ketiga hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Zulhijah.

Waktu yang paling utama menyembelih adalah di hari pertama hingga sebelum matahari tergelincir (sebelum zuhur).[3]

Adapun ketiga hari tasyrik sebagai waktu menyembelih kurban adalah berdasarkan hadits Rasulullah saw;

كلُّ مِنًى منحَرٌ، وكلُّ أيَّامِ التَّشريقِ ذَبْحٌ (رواه أحمد والطبراني)

“Semua Mina adalah tempat penyembelihan (hadyu) dan seluruh hari tasyrik adalah (waktu) penyembelihan.” (HR. Ahmad dan Thabrani)

Menyembelih hewan kurban di malam hari dibolehkan oleh jumhur ulama, namun mereka menganggap makruh, bahkan sebagian ulama dalam mazhab Maliki menyatakan tidak sah.[4]

Jika waktunya berakhir, maka berakhirlah kesempatan melakukan pemotongan hewan kurban yang bersifat sunah. Adapun jika kurbannya bersifat wajib seperti nazar, maka para ulama mengatakan harus diqadha kapan dia dapat melakukannya.

[1]. Lihat Al-Majmu Syarah Al-Muhazab, 7/66, Subulussalam, 2/533

[2]. HR. Muslim (1960).

[3]. Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu, 3/606

[4]. Al-Majmu Syarah Al-Muhazab, 7/68, Al-Fiqhul Islamy, 3/603.[ind]

Tags: Waktu Memotong Hewan Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Momen Pernikahan Paket Virtual Wedding New Normal

Next Post

Salimah Sumut bersama Ibu Gubernur Ajak Masyarakat Hangatkan Ikatan Keluarga dengan Alquran

Next Post

Salimah Sumut bersama Ibu Gubernur Ajak Masyarakat Hangatkan Ikatan Keluarga dengan Alquran

BNI Syariah Raih Penghargaan Indonesia Financial Top Leader Award dari Warta Ekonomi

Ikuti Webinar Membangun Karakter dan Lifeskill di Tengah Pandemi Bersama BeeWhite

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ada Apa dengan Sudan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5105 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga