• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh per 13 Agustus

Agustus 13, 2021
in Berita
Ini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh per 13 Agustus

Ini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh per 13 Agustus (foto: Tempo)

78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim yang ingin bepergian menggunakan kereta jarak jauh ada baiknya memperhatikan aturan baru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlaku per 13 Agustus 2021 ini.

KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

“KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021,” kata Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh antara lain;

Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif

Tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak dilarang melakukan perjalanan

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mau Bepergian? Baca Dulu Aturan Perjalanan per 1 April 2021 Ini

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal

Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal

Yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin

Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca juga: Mengenal Kereta Api Pertama Madinah di Hejaz Railway Museum

Ini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh per 13 Agustus

Joni menyampaikan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Ia menyebut hingga tanggal 11 Agustus 2021 KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

Ia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen.[ind/antara]

Tags: Ini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh per 13 Agustus
Previous Post

Membangun Rumah Tangga Harmonis tanpa Pacaran (4)

Next Post

Kolaborasi IFC – IDBC dalam Menggiatkan Fesyen Indonesia untuk Go-International

Next Post
Kolaborasi IFC - IDBC dalam Menggiatkan Fesyen Indonesia untuk Go-International

Kolaborasi IFC - IDBC dalam Menggiatkan Fesyen Indonesia untuk Go-International

Tips olahraga bagi penderita diabetes

Penyebab Diabetes dan Bagaimana Cara Mencegahnya

jakarta hangat sehangat

Jakarta Hangat, Sehangat Hatiku (Bag. 2)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga