• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hamdan Zoelva: Hukum Islam Tidak Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Februari 28, 2020
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

*Rilis KUII VII*

ChanelMuslim.com – Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva dalam paparannya mengatakan sekarang ini, pada faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersumber dari hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa dan asasasas hukum umum yang universal.

"Hukum Indonesia adalah hukum hybrida," kata Hamdan Zoelva pada Kongres Ummat Islam Indonesia VII Tahun 2020 di Pangkalpinang, Jumat (28/2).

Oleh karena itu lanjut Hamdan Zoelva, perlu mengembangkan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum
Islam. "Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk dan bertahannya nilai-nilai hukum barat dalam hukum Indonesia. Tantangan besar bagi ummat Islam," kata Hamdan. 

Menurut Hamdan, kita harus memiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Islam tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Yang harus menjadi, kata Hamdan, yakni mengarusutamakan pengembangan hukum pada aspek hukum ekonomi yang berkeadilan, yaitu ekonomi kerakyatan.

"Ekonomi yang timpang sekarang ini disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan hukum ekonomi. Telah meninggalkan ekonomi konstitusi dan menerima ekonomi kapitalis," ujarnya. 

Hamdan menjelaskan, paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai hukum Barat, kapitalis maupun sosialis, keduanya bersumber dari failsafat materialis dan humanisme semata. Hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama yaitu hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan berkeadilan sosial. "Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam," kata Hamdan. [ah/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Di KUII VII Haedar Nashir Sebut Perlu Ada Perubahan Strategi Dakwah

Next Post

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat: Islam Wasathiyah Jawaban Hambatan Umat Islam

Next Post

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat: Islam Wasathiyah Jawaban Hambatan Umat Islam

Komunitas Muslim India di Medan Kecam Kebiadaban Ekstrimis Hindu Terhadap Muslim India

Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center Lawan Hoax

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1577 shares
    Share 631 Tweet 394
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3215 shares
    Share 1286 Tweet 804
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga