• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Ditiadakan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Juni 10, 2021
in Berita
Haji Ditiadakan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

(Foto: Pexels/Shams Alam Ansari)

77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Calon jamaah haji Indonesia yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, silakan memahami prosedurnya berikut ini.

Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memutuskan tidak akan memberangkatkan calon haji dari Indonesia pada tahun ini.

Baca Juga: BPKH Kelola 103 Triliun Dana Haji, Ini Penjelasannya

Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji Diawali dengan Permohonan Tertulis

Dilansir dari infografis Antara News Rabu, (9/6/2021) Para calon jamaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran biaya haji secara tertulis.

Permohonan ini diajukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan.

Para calon jamaah haji harus menyiapkan bukti asli setoran lunas biaya haji yang dikeluarkan bank.

Selain itu, siapkanlah fotokopi buku tabungan, tetapi juga menyertakan yang asli serta fotokopi KTP dan nomor handphone.

Setelah semua dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

Apabila lolos verifikasi, prosesnya akan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Kemenag yang mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN)

Nantinya, Diryan DN akan mengonfirmasi pengembalian setoran haji pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.

Baca Juga: Ketua Umum Dewan Dakwah: Dana Haji lebih Baik untuk Fasilitasi Haji dan Umrah

Lama Proses Pencairan

Setelah itu, Diryan DN mengajukan pengembalian kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran.

Apabila lolos, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank penerima setoran biaya haji.

Terakhir, bank penerima setoran akan mentransfer dana pengembalian ke rekening calon jamaah haji.

Hal yang harus diperhatikan, yaitu terkait lamanya proses pencairan dana adalah 9 hari.

Rinciannya adalah 2 hari proses di Kemenag Kabupaten/kota, 3 hari di Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, 2 hari di BPKH, dan 2 hari proses transfer dari bank ke rekening.

Para calon jamaah haji tidak perlu khawatir kehilangan statusnya apabila mengajukan pengembalian dana haji.

Ramadan Harisman, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan bahwa meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2022. [Cms]

Tags: Prosedur pengembalian dana haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Minhaj Berislam, dari Ritual hingga Intelektual

Next Post

Zaskia Adya Mecca Ajak Jaga Keseimbangan Alam

Next Post
Zaskia Adya Mecca Ajak Jaga Keseimbangan Alam

Zaskia Adya Mecca Ajak Jaga Keseimbangan Alam

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 15

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 15

Pentingnya Menjaga Hati untuk Menerima Kebenaran

Pentingnya Menjaga Hati untuk Menerima Kebenaran

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Stok Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3184 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1552 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga