ChanelMuslim.com – Calon jamaah haji Indonesia yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, silakan memahami prosedurnya berikut ini.
Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memutuskan tidak akan memberangkatkan calon haji dari Indonesia pada tahun ini.
Baca Juga: BPKH Kelola 103 Triliun Dana Haji, Ini Penjelasannya
Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji Diawali dengan Permohonan Tertulis
Dilansir dari infografis Antara News Rabu, (9/6/2021) Para calon jamaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran biaya haji secara tertulis.
Permohonan ini diajukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan.
Para calon jamaah haji harus menyiapkan bukti asli setoran lunas biaya haji yang dikeluarkan bank.
Selain itu, siapkanlah fotokopi buku tabungan, tetapi juga menyertakan yang asli serta fotokopi KTP dan nomor handphone.
Setelah semua dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
Apabila lolos verifikasi, prosesnya akan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Kemenag yang mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN)
Nantinya, Diryan DN akan mengonfirmasi pengembalian setoran haji pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.
Baca Juga: Ketua Umum Dewan Dakwah: Dana Haji lebih Baik untuk Fasilitasi Haji dan Umrah
Lama Proses Pencairan
Setelah itu, Diryan DN mengajukan pengembalian kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran.
Apabila lolos, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank penerima setoran biaya haji.
Terakhir, bank penerima setoran akan mentransfer dana pengembalian ke rekening calon jamaah haji.
Hal yang harus diperhatikan, yaitu terkait lamanya proses pencairan dana adalah 9 hari.
Rinciannya adalah 2 hari proses di Kemenag Kabupaten/kota, 3 hari di Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, 2 hari di BPKH, dan 2 hari proses transfer dari bank ke rekening.
Para calon jamaah haji tidak perlu khawatir kehilangan statusnya apabila mengajukan pengembalian dana haji.
Ramadan Harisman, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan bahwa meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2022. [Cms]