• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Ditiadakan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

10/06/2021
in Berita
Haji Ditiadakan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

(Foto: Pexels/Shams Alam Ansari)

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Calon jamaah haji Indonesia yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, silakan memahami prosedurnya berikut ini.

Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memutuskan tidak akan memberangkatkan calon haji dari Indonesia pada tahun ini.

Baca Juga: BPKH Kelola 103 Triliun Dana Haji, Ini Penjelasannya

Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji Diawali dengan Permohonan Tertulis

Dilansir dari infografis Antara News Rabu, (9/6/2021) Para calon jamaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran biaya haji secara tertulis.

Permohonan ini diajukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan.

Para calon jamaah haji harus menyiapkan bukti asli setoran lunas biaya haji yang dikeluarkan bank.

Selain itu, siapkanlah fotokopi buku tabungan, tetapi juga menyertakan yang asli serta fotokopi KTP dan nomor handphone.

Setelah semua dokumen diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

Apabila lolos verifikasi, prosesnya akan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Kemenag yang mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN)

Nantinya, Diryan DN akan mengonfirmasi pengembalian setoran haji pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.

Baca Juga: Ketua Umum Dewan Dakwah: Dana Haji lebih Baik untuk Fasilitasi Haji dan Umrah

Lama Proses Pencairan

Setelah itu, Diryan DN mengajukan pengembalian kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran.

Apabila lolos, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank penerima setoran biaya haji.

Terakhir, bank penerima setoran akan mentransfer dana pengembalian ke rekening calon jamaah haji.

Hal yang harus diperhatikan, yaitu terkait lamanya proses pencairan dana adalah 9 hari.

Rinciannya adalah 2 hari proses di Kemenag Kabupaten/kota, 3 hari di Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, 2 hari di BPKH, dan 2 hari proses transfer dari bank ke rekening.

Para calon jamaah haji tidak perlu khawatir kehilangan statusnya apabila mengajukan pengembalian dana haji.

Ramadan Harisman, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan bahwa meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2022. [Cms]

Tags: Prosedur pengembalian dana haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Minhaj Berislam, dari Ritual hingga Intelektual

Next Post

Zaskia Adya Mecca Ajak Jaga Keseimbangan Alam

Next Post
Zaskia Adya Mecca Ajak Jaga Keseimbangan Alam

Zaskia Adya Mecca Ajak Jaga Keseimbangan Alam

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 15

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 15

Pentingnya Menjaga Hati untuk Menerima Kebenaran

Pentingnya Menjaga Hati untuk Menerima Kebenaran

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11540 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2261 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5177 shares
    Share 2071 Tweet 1294
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Saat Luka Hati Berasal dari Harapan pada Manusia, Ini Pesan Ustadz Muhammad Assad di Makna Fest 2026

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga