• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gugatan Rp39,5 triliun Perusahaan AS kepada Pertamina

08/02/2022
in Berita
Gugatan Rp39,5 triliun Perusahaan AS kepada Pertamina
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait gugatan Anadarko Petroleum Corporation senilai Rp 39,5 triliun, anggota Komisi VII DPR RI minta Pertamina menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait masalah yang terjadi. Menurut Mulyanto nilai gugatan perusahaan Amerika itu tidak main-main karena Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp 39,5 triliun akibat pembatalan perjanjian impor LNG 1 juta ton (MTPA) pertahun dalam jangka waktu 20 tahun dari Mozambik pada Februari 2019.

Mulyanto meminta Pemerintah agar lebih akurat dalam menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi. Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian atau miss match seperti kasus listrik PLN yang over supply mendekati 50%. Saat produksi listrik berlebih PLN malah membangun pembangkit dengan utang yang mencapai Rp 500 triliun.

“Terkait komoditas gas ini juga serupa. Di saat produksi LNG kita surplus, sehingga memungkinkan ekspor, Pertamina justru mengimpor gas ini dalam jumlah besar. Logikanya tidak pas.

Padahal diketahui, bahwa transaksi berjalan perdagangan migas kita terus tekor setiap tahun. Semestinya yang dilakukan bukanlah impor gas, tetapi ekspor,” papar Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah menegur Pertamina yang ingin mengambil keuntungan dengan menabrak logika perdagangan komoditas energi selama ini.

“Secara umum strategi dasar kita adalah menggenjot lifting migas, sehingga kita dapat semakin baik memenuhi kebutuhan migas domestik dan terus mengurangi impor migas, yang dengan itu defisit transaksi berjalan migas dapat direduksi.

Syukur-syukur kalau bisa surplus. Bukan malah memperbesar defisit transaksi berjalan melalui impor LNG,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menilai Pertamina lalai menganalisis data kebutuhan gas dalam negeri. Akibatnya perusahaan plat merah itu harus menghadapi gugatan dengan nilai yang tidak sedikit.

“Seperti diketahui, sebelum datangnya pandemi Covid-19 sudah muncul kelesuan dalam permintaan energi untuk industri, apalagi setelah terjadi pandemi, yang sampai hari ini belum berakhir, permintaan energi di sektor industri semakin melemah,” tandas Mulyanto. [My]

Tags: gugatanPertaminaperusahaan as
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

Next Post

Ketika Ambulan Jadi Kendaraan Istimewa Kita

Next Post
Ketika Ambulan Jadi Kendaraan Istimewa Kita

Ketika Ambulan Jadi Kendaraan Istimewa Kita

Hari Libur Islam akan Masuk Kalender Akademik di Distrik Lewistone Maine

Hari Libur Islam akan Masuk Kalender Akademik di Distrik Lewistone Maine

Bingkisan Libur

Bingkisan Libur

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8143 shares
    Share 3257 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2002 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga