• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Godaan Royalti Batubara

16/03/2022
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah menolak permintaan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) untuk mengurangi royalti penjualan ke negara. Pemerintah, kata Mulyanto, harus patuh pada ketentuan Undang-Undang terkait penetapan besaran royalti penjualan bahan tambang. Jangan sampai Pemerintah tergoda untuk menyetujui dengan alasan apapun.

Sebelumnya APBI minta Pemerintah mengurangi nilai royalti yang berlaku lantaran harga pasaran batu bara anjlok. Permintaan ini diajukan menyusul ditandatangani kesepakatan antara Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) dengan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTDA), bulan lalu.

APBI dan CCTDA sepakat untuk meningkatkan ekspor batu bara dari Indonesia ke China untuk tahun 2021 selama tiga tahun. Kesepakatan tersebut bernilai US$ 1,46 miliar atau senilai Rp 20,6 triliun untuk ekspor batu bara ke China sebesar 200 juta ton di 2021.

Atas kesepakatan kerjasama itu APBI minta pengurangan royalti karena harga jual batu bara ke China sangat murah.

Menanggapi hal tersebut, Mulyanto menilai Pemerintah tidak bisa mengurangi royalti seenaknya. Ini adalah pendapatan Negara yang menjadi hak masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Mulyanto penentuan besaran persentase royalti termasuk harga batu bara acuan (HBA) didasarkan pada data empirik baik domestik maupun internasional. Bahkan HBA dihitung berdasarkan parameter harga domestik dan internasional yang fluktuatif secara bulanan.

Artinya HBA itu mengikuti perubahan harga pasar, sehingga tidak memberatkan pihak pembayar royalti namun cukup adil sebagai penerimaan Negara. Mengingat batu bara adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selama ini penerimaan Negara dari sektor ini berjalan lancar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batu bara pada 2018 mencapai angka Rp 50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara,” jelas politisi senior itu.

Tahun 2019, PNBP sektor minerba memenuhi target APBN sebesar Rp43,2 triliun, meski untuk target APBN 2020 mengalami penurunan sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp 37 triliun akibat pandemi Covid-19.

“Jadi, soal harga jual yang anjlok ini adalah murni mekanisme pasar, yang berbasis kesadaran bisnis pengusaha dalam mendapatkan untung. Sehingga tidak adil kalau resiko bisnis tersebut dibebankan ke Negara melalui pengurangan penerimaan Negara,” tegas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IIFEST 2020 Ajak Pemanfaatan Digitalisasi untuk Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia

Next Post

Doa Blanco Semoga Membuat Gajiku Naik

Next Post
Doa Blanco Semoga Membuat Gajiku Naik

Doa Blanco Semoga Membuat Gajiku Naik

Kelakuan Orang Betawi

Kelakuan Orang Betawi

UPZ Permata Bank Syariah & Yatim Mandiri Sinergi Salurkan Modal Usaha untuk Difabel Dhuafa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9005 shares
    Share 3602 Tweet 2251
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11648 shares
    Share 4659 Tweet 2912
  • Saudi Education Expo 2026 Diserbu Ribuan Pengunjung di Hari Pertama

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghafal Quran Saat Usia 40 Tahun Inilah Pengalaman Prof. DR. Ir. Kudang Boro Seminar, Msc.

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4068 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Kisah Kuli Bangunan yang Berhasil Menerbitkan Sebuah Buku

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2392 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Wahdah Islamiyah dan Paragon Satukan Semangat Keteladanan dan Kebermanfaatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga