• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

5 Denda Tilang Online yang Perlu Kamu Ketahui

23/03/2021
in Berita
5 Denda Tilang Online yang Perlu Kamu Ketahui

5 Denda Tilang Online yang Perlu Kamu Ketahui (foto: gridoto)

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketahui 5 denda tilang online berikut ini. Sistem tilang online berlaku secara nasional mulai Selasa (23/3/2021). Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda.

Baca Juga: Denda Tidak Kenakan Masker di Mesir Terkumpul Hampir 400 Ribu Dolar dalam Satu Pekan

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online.

Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.

Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Denda tilang online untuk tidak memakai helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor.

Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Terobos Trotoar Kini Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu

Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Barang siapa yang terekam kamera pengawas tilang online dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.

Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tilang online secara nasional ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Ahad (19/3/2021).

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.[ind]

sumber: kompas

Tags: 5 Denda Tilang Online yang Perlu Kamu KetahuiSistem Tilang Online Mulai Berlaku Hari Ini
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nawal El Saadawi, Feminis yang Kontroversial

Next Post

Evermos Bagi Hadiah Utama ke Turki

Next Post
Evermos Bagi Hadiah Utama ke Turki

Evermos Bagi Hadiah Utama ke Turki

Persiapan Ruhani Menuju Ramadan

Persiapan Ruhani Menuju Ramadan

Penjelasan Ilmiah Fenomena Hari Tanpa Bayangan

Penjelasan Ilmiah Fenomena Hari Tanpa Bayangan

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8871 shares
    Share 3548 Tweet 2218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11577 shares
    Share 4631 Tweet 2894
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4680 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Memotong Akar Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga