• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasihat

Berhati-hatilah dengan yang Subhat

13/10/2025
in Nasihat
Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Ilustrasi, foto: satibal.com

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUBHAT itu antara halal dan haram. Kehati-hatian dengan yang subhat menghindarkan kita dari yang haram.

Di masa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ada kisah menarik tentang seorang wanita tukang tenun. Ia mendatangi rumah Imam Ahmad karena ingin menanyakan tentang hukum sesuatu.

Wanita itu mengetuk pintu dan menanyakan ke anak Imam Ahmad apakah ayahnya ada di rumah. Anak Imam Ahmad yang bernama Abdullah mengabarkan ke ayahnya kalau ada tamu.

Imam mempersilakan wanita itu masuk. Sementara anak Imam Ahmad berada di antara keduanya.

Wanita itu mengatakan, “Saya seorang penenun. Saya menenun di malam hari. Kalau lampu saya padam, saya melanjutkan tenunannya di bawah cahaya rembulan. Apakah saya harus menjelaskan hal ini ke pelanggan saya?”

Imam Ahmad menjawab, “Menurut Anda, apakah ada perbedaan, antara hasil tenunan dengan lampu dengan hasil dari penerangan rembulan? Nah, kalau ada perbedaan, Anda sebaiknya menjelaskan ke pelanggan Anda.”

Wanita itu mengangguk. Ia juga menanyakan apakah rintihan karena sakit termasuk keluhan kepada Allah.

Tentang pertanyaan kedua, Imam Ahmad menjelaskan, semoga hal itu bukan sebagai keluhan kepada Allah.

Wanita itu pun pamit. Ia pun keluar dan meninggalkan rumah Imam Ahmad.

Setelah wanita itu keluar, Imam Ahmad merasakan ada yang lain dari wanita itu. Hal ini karena Imam Ahmad jarang sekali mendapati pertanyaan yang begitu menunjukkan kehati-hatian seseorang terhadap subhat.

Ia memanggil anaknya: Abdullah, untuk mengikuti arah perjalanan pulang wanita itu. Abdullah pun mengikuti.

Ternyata, wanita itu pulang ke rumah seorang ulama besar, yaitu Imam Bisyri Al-Harits Al-Hafi. Ia merupakan seorang ulama yang dikenal sangat wara’ atau sangat hati-hati tentang masalah subhat.

Dan wanita itu merupakan adik dari Imam Bisyri yang bernama Sayyidah Mukhah. Imam Bisyri bahkan pernah mengatakan, “Aku belajar tentang wara’ dari adik perempuanku.”

**

Sifat wara’ atau hati-hati terhadap hal subhat bisa dibilang sudah sangat langka di zaman saat ini. Bahkan, mungkin masih banyak yang bilang, “Nggak papa, paling cuma subhat!”

Padahal, subhat bisa dibilang lampu kuning terhadap sesuatu yang dikhawatirkan akan jatuh ke haram.

Jangan-jangan, alih-alih yang subhat, yang haram pun mungkin tidak sedikit orang yang meremehkan: “Kalau sedikit nggak papa kali ya!” Naudzubillah. [Mh]

 

Tags: Berhati-hatilah dengan yang Subhat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Implementasikan Green Economy, BAZNAS RI Luncurkan Buku Green Zakat Framework

Next Post

Kita akan Ditanya Umur Kita Dihabiskan untuk Apa

Next Post
Sejarah Perjuangan Media dan Pers Islam di Nusantara

Kita akan Ditanya Umur Kita Dihabiskan untuk Apa

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Mencium Tangan Suami dan Mengecup Kening Istri Datangkan Keberkahan Rumah Tangga

Menurut Global Flourishing Study, Indonesia jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 2025

Menurut Global Flourishing Study, Indonesia jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 2025

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4419 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11451 shares
    Share 4580 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2217 shares
    Share 887 Tweet 554
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Ketahui 5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga