• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasihat

Bedakan Menegur dan Mengajak

Februari 28, 2024
in Nasihat
Sedikit Bicara Banyak Mendengar

Ilustrasi, foto: the-eastbridge-school

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

MENEGUR itu meluruskan. Mengajak itu mengenalkan. Mengajak bisa terbuka. Tapi menegur sebaiknya face to face.

Dakwah yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa bermakna mengajak, bisa juga menegur. Keduanya berbeda dari cara dan isi.

Kalau Nabi mengenalkan tentang Islam, biasanya terbuka. Dalam ceramah, pengumuman, khutbah, dan lainnya. Orang banyak akan menyimak.

Namun jika menegur, Nabi melakukannya ‘diam-diam’. Beliau memanggil yang bersangkutan, kemudian meluruskan dalam bentuk nasihat. Biasanya, yang bersangkutan sendiri yang mengabarkan ke umat melalui hadis yang diriwayatkan oleh dirinya sendiri.

Contoh, nasihat Nabi kepada seseorang yang shalatnya terburu-buru. Nabi memintanya mengulang lagi. Hingga akhirnya, beliau sampaikan kekeliruan dan pelurusannya.

Memang, ada teguran yang lain dari biasanya. Yaitu, teguran yang menyangkut akidah, hukum negara atau masyarakat, dan hal yang cakupannya besar. Tentang hal ini, meski kasusnya dari satu orang, tapi teguran dan pelurusannya diumumkan ke orang banyak.

Contoh, kasus yang dialami Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah datang ‘melobi’ Nabi untuk keringanan hukuman seorang wanita pembesar Mekah yang mencuri.

Nabi marah besar. Ia menegur Usamah dengan keras dan meluruskannya. Kemudian, Nabi pun keluar rumah dan menyampaikan hal itu ke orang banyak.

Teguran yang diumumkan ini terjadi karena kasusnya menyangkut orang banyak. Yaitu, keadilan terhadap hukum. Jadi, bukan tentang Usamahnya. Melainkan tentang temanya.

Mengajak itu terhadap siapa saja: yang dikenal atau pun tidak. Dan semua orang sebaiknya memang tahu. Tapi menegur itu meluruskan sosok tertentu. Sehingga caranya harus langsung ke yang bersangkutan, bukan ‘ngefek’ melalui orang lain atau sarana umum.

Selain itu, menegur bisa mengandung tabayun. Karena boleh jadi, info yang diterima tidak sesuai dengan kasus yang sebenarnya. Bayangkan jika infonya salah, tapi orang banyak sudah terlanjur tahu bahwa seseorang sudah ditegur.

Ibaratnya, kalau yang ditegur dekat, kenapa harus berteriak-teriak. Kalau bisa berbisik, kenapa harus dengan suara kencang sehingga mengundang tanda tanya orang lain.

Kalau dalam istilah Al-Qur’annya, ada yang disebut dengan dakwah atau mengajak. Ada juga yang disebut taushiyah atau saling berwasiat.

Kalau dakwah untuk publik, tapi taushiyah untuk kalangan internal. Karena itu, bimbingan dari Allah subhanahu wata’ala dalam Surah Al-‘Ashr, surah yang ke-103, taushiyah tidak cukup dengan isi yang benar. Tapi juga dengan cara yang sabar. Di surah lain, ditambah lagi dengan cara penuh kasih sayang atau marhamah.

Tegurlah saudara kita dengan cara yang baik, maka hasilnya akan baik. Tapi ketika menegur dengan cara yang bombastis, maka yang bersangkutan akan apatis. [Mh]

 

 

 

 

Tags: Bedakan Menegur dan Mengajak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Orang-Orang yang Ditanya dalam Kubur

Next Post

Bersama Mr ISHII Kupas Sejarah, Potensi Bisnis, Fakta Hilirisasi Industri Porang di Tanah Air

Next Post
Bersama Mr ISHII Kupas Sejarah, Potensi Bisnis, Fakta Hilirisasi Industri Porang di Tanah Air

Bersama Mr ISHII Kupas Sejarah, Potensi Bisnis, Fakta Hilirisasi Industri Porang di Tanah Air

3 Rekomendasi Menu Buka Puasa Ala Chanelmuslim

3 Rekomendasi Menu Buka Puasa Ala Chanelmuslim

Jam Puasa Terpanjang & Terpendek, Ramadan Tahun 2024

Jam Puasa Terpanjang dan Terpendek, Ramadan Tahun 2024

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3171 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4866 shares
    Share 1946 Tweet 1217
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Ada Apa dengan Sudan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5143 shares
    Share 2057 Tweet 1286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga