ChanelMuslim.com – Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Keluarga saya mulai kesulitan ekonomi karena pandemi. Lalu saya dan suami memutuskan memulai bisnis atau membuka usaha hampers kue kering. Kira-kira, adakah kemungkinan tersandung kasus hukum? Saya khawatir karena kami belum ada perizinan merek dan sebagainya. Terima kasih.
Oleh: Rosalita Chandra, S.H, M.H.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya.
Saya senang sekali menerima pertanyaan dari Ibu. Pertama, karena semangat dan positive thinking untuk tetap berikhtiar di masa pandemi adalah karunia tersendiri yang tak semua orang dapat mencapainya dan hal ini seharusnya dapat menular pada lingkungan sekitar.
Kedua, karena sangat jarang orang mengawali bisnisnya dengan pertanyaan “Apa hukumnya? Bagaimana konsekuensi hukumnya?”
Padahal jika ketentuan hukum yang melandasi usaha tersebut sudah dijalankan dengan baik. Saya yakin akan dapat meningkatkan kualitas produk, mengembangkan usaha semakin besar dan mampu mengambil hati konsumen seluas-luasnya.
Baca juga: Menghadapi Anak Tetangga yang Diduga Suka Mengutil
Hukum Memulai Bisnis di Indonesia
Dari sisi hukum, saat akan memulai bisnis sebaiknya kita memahami dulu ketentuan-ketentuan yang berlaku umum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Hak dan kewajiban pelaku usaha
- Hak dan kewajiban konsumen
- Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Selanjutnya, Ibu mengklasifikasikan barang yang dijual termasuk dalam kategori apa, misalnya makanan minuman, kosmetik, pakaian, alat rumah tangga, alat elektronik dan sebagainya. Setelah itu, Ibu dapat mulai menelusuri perizinan khusus yang dibutuhkan untuk dapat menjual barang-barang tersebut.
Termasuk mengetahui apakah diperlukan izin ekspor impor, izin distributor atau izin edar. Kemudian apakah diperlukan pendirian badan usaha atau badan hukum untuk dapat melakukan usaha, atau cukup dengan bentuk usaha perorangan saja.
Keuntungan dari dibentuknya badan usaha atau badan hukum antara lain tanggung jawab hukum yang sifatnya terbatas pada organ dan aset perusahaan, dalam hal terjadi suatu permasalahan hukum. Jika usaha dilakukan secara perorangan, maka tanggung jawab hukum ada pada orang itu sendiri yang menjalankan usahanya.
Terkait pertanyaan Ibu, kue kering termasuk dalam pangan olahan kategori obat dan makanan yang merujuk pada peraturan berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Dengan asumsi produksi kue kering yang Ibu jalankan masih dilakukan di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis, maka SPP-IRT ini wajib diperoleh dengan melakukan pendaftaran melalui website OSS atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Baca juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?
Alur Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Adapun alur pendaftaran SPP-IRT sebagai berikut:
- Login ke OSS RBA untuk mendapatkan NIB.
- Memilih perizinan berusaha UMKU yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Pelaku usaha akan terkoneksi dengan aplikasi SPP-IRT
- Pelaku usaha mengisi data terkait pangan olahan, mengunggah pernyataan komitmen dan rancangan label
- Secara sistem nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis berdasarkan pengisian yang dilakukan oleh pelaku usaha
- P-IRT oleh sistem akan dikirimkan ke OSS RBA menjadi lembar ke 2 pada Sertifikat Standar (SS) Pernyataan Mandiri untuk kemudian diberikan kepada pelaku usaha
- Sertifikat Standar ini juga akan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan dan DPM-PTSP sebagai dasar melakukan pengawasan
Baca juga: Sanksi Pidana untuk Orangtua yang Memaksa Anak di Bawah Umur Menikah
Selanjutnya Ibu dapat mengajukan permohonan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk produk kue kering yang akan dipasarkan kepada konsumen.
Mengenai merek, saya menyarankan agar diupayakan juga pendaftarannya. Sepanjang Ibu ingin menjamin agar produk tidak ditiru secara sembarangan oleh orang lain, menjaga kualitas produk dan menjaga kepemilikan ‘nama’ pada produk yang dijual. Pendaftaran hak atas merek ini dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih teknis dengan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, Semoga usaha Ibu dapat terus berkembang dan mencapau kredibilitas yang baik dengan telah terpenuhinya ketentuan-ketentuan hukum yang dipersyaratkan untuk melakukan usaha.
Lebih baik meluangkan waktu dan tenaga di awal untuk mengurus prosedur diatas, namun selanjutnya Ibu tinggal fokus mengembangkan usaha saja. Daripada saat usaha telah berjalan luas, namun perizinan dan standarnya belum lengkap.
Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk mengganti kerugian yang mungkin terjadi.
Penutup
Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum. Dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.
Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku. Sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.
Semoga bermanfaat, mari cerdas hukum sejak awal mendirikan usaha.