WAKTU pelaksanaan puasa Syawal.
Boleh bagi seseorang untuk memulai puasa Syawal pada awal bulan secara berkesinambungan atau terpisah, karena yang demikian itu masih termasuk puasa Syawal sebanyak 6 hari.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak ada perbedaan jika puasa tersebut dilakukan langsung setelah Ramadan secara berkesinambungan atau dilakukan secara terpisah.
Pada awal atau akhir bulan.
Hal itu karena lafaz hadis yang menyebutkan secara mutlak tanpa memberi batasan, dan karena keutamaannya terhitung bersama satu bulan Ramadan dengan dilengkapi Syawal menjadi 36 hari.
Adapun kebaikannya dilipatgandakan 10 kali lipat, maka jadilah seperti puasa 360 hari, yaitu setahun penuh.
Jika yang demikian itu dilakukan setiap tahun, maka seperti puasa sepanjang masa. Keutamaan yang seperti ini masih akan didapatkan jika dilakukan secara terpisah.
Namun jika seseorang langsung mengerjakannya setelah Ramadan secara berkesinambungan, maka inilah yang afdol karena lebih bersegera dalam kebaikan.
Baca juga: Risalah Puasa Syawal dalam Kitab Bulughul Maram
Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan (QS. Al-Baqarah:148).
Inilah pendapat mazhab Syafi’i. Imam Al-Nawawi Rahimahullah berkata:
Sahabat-sahabat kami (dari mazhab Syafi’i) berkata, “Yang afdol adalah puasa Syawal sebanyak 6 hari dilakukan secara langsung dan berurutan setelah Idul Fitri.
Jika dilakukan secara terpisah atau diakhirkan dari awal-awal bulan sampai akhir bulan, masih tetap mendapat keutamaannya.
Karena hal ini pantas untuk dikatakan puasa Ramadan dan diikuti puasa Syawal sebanyak enam hari.”
Jika dilakukan langsung setelah hari ied pada tanggal 2 Syawal, maka hal ini afdol dan tidak terlarang melakukannya.
Syekh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:
Tidak mengapa puasa Syawal sebanyak 6 hari dilakukan pada hari kedua setelah ied.
Puasa hari kedua setelah Idul Fitri pun tidaklah makruh menurut jumhur ulama.
Tidak ada waktu tertentu untuk puasa Syawal 6 hari. Boleh bagi seseorang untuk memulai dan mengakhirinya pada hari apapun dari hari-hari dalam bulan itu.
Sumber: Tentang Puasa Syawal Enam Hari – Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar
[Sdz]