• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Haid Memandikan Mayit

September 3, 2022
in Syariah
10 Tanda Tukang Sihir

Foto: ilustrasi

95
SHARES
733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM wanita haid memandikan mayit. ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan. Assalamualaikum warohmatulllahi wabarokatuh.

Ana mau tanya bagaimana hukumnya wanita haid ikut memandikan mayat atau merawat jenazah?

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Wanita Haid

Hukum Wanita Haid Memandikan Mayit

Tidak ada larangan bagi wanita haid, atau junub, memandikan mayit, dan mengkafankannya. Hanya saja sebagian ulama memakruhkan wanita haid dan orang junub ada di dekat orang yang sedang sakaratul maut, sebab hal itu menghalangi malaikat rahmat.

Imam Al Bujairimiy Rahimahullah mengatakan:

(ويغسل الجنب والحائض) ومثلهما النفساء (الميت بلا كراهة) لأنهما طاهران

Orang junub, haid, dan semisalnya seperti wanita nifas, tidaklah makruh memandikan mayit karena keduanya (haid dan junub) adalah suci. (Tuhfatul Muhtaj, 3/184)

Maksudnya adalah suci secara hissiyah- badan, fisiknya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فلا توجد آية قرآنية تمنع الحائض من غسل الميت ولا من حضور غسله، ولا نعلم حديثاً عن النبي صلى الله عليه وسلم بهذا المعنى، ولا نعلم أحداً من أهل العلم حرم ذلك إلا أن بعض السلف كالحسن وابن سيرين كره ذلك، كما رواه عنهما ابن أبي شيبة في مصنفه.

Tidak ditemukan adanya ayat Alquran yang melarang orang yang haid memandikan mayit, atau pelarangan menghadiri pemandiannya, dan kami tidak ketahui adanya hadits yang seperti itu juga.

Dan, kami tidak ketahui pula adanya ulama yang mengharamkannya kecuali sebagian salaf yang memakruhkan seperti Al Hasan, Ibnu Sirin, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 30092)

Ada pun tentang mendekati orang yang sakaratul maut, Imam Khalil bin Ishaq Al Malikiy Rahimahullah mengatakan:

وتجنب حائض وجنب له

Hendaknya orang yang haid dan junub menjauh darinya. (Mukhtashar Al Khalil, 1/49)

Bahkan Al Muhamiliy dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkannya seperti yang dikutip Imam Al Bujairimiy dalam Tuhfatul Muhtajnya. (3/184)

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]

Tags: Hukum wanita haid memandikan mayit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-hati Fitnah Pria Wanita

Next Post

Manfaat Mendengarkan Murotal Alquran

Next Post
Manfaat Mendengarkan Murotal Alquran

Manfaat Mendengarkan Murotal Alquran

Shalat bukan sekadar menggugurkan kewajiban

Shalat Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban

Tetap Tenang dan Bijak Menghadapi Situasi yang Sulit

Tetap Tenang dan Bijak Menghadapi Situasi yang Sulit

  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7623 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pentingnya RUU Ketahanan Keluarga dalam Mewujudkan Pembangunan Ramah Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga