Chanelmuslim.com – Pada hari kiamat nanti, hukum yang adil akan menuntut qishas yang zhalim bagi yang dizhalimi, sehingga tidak ada lagi perbuatan zhalim yang tersisa.
Qishas ini juga berlaku bagi binatang. Misalnya, ada dua ekor kambing beradu kepala, yang satu tidak bertanduk dan yang lain bertanduk, maka diberlakukan qishas antara keduanya.
Baca Juga: Seperti Inilah Qishas di Hari Akhir (2)
Seperti Inilah Qishas di Hari Kiamat
Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pada hari kiamat nanti, semua hak akan diberikan kepada pemiliknya, bahkan dari kambing bertanduk kepada yang tidak bertanduk.”
Orang yang menganiaya orang lain dengan pukulan, pada hari kiamat nanti akan diqishas dengan pukulan pula. Disebutkan dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, juga oleh al-Baihaqidalam sunannya, dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang memukul orang lain dengan tongkat secara zhalim, ia akan diqishas pada hari kiamat nanti.”
Dalam al-Mu’jam al-Kabir karangan ath-Thabrani diriwayatkan dari ‘Ammar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang memukul budaknya dengan zhalim, akan dibalas pada hari kiamat nanti.”
Orang yang menuduh orang yang dimilikinya dengan tuduhan berzina, pada hari kiamat nanti akan dihad jika tuduhannya itu bohong. Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Abu Qasim (Rasulullah saw.) bersabda, “Siapa yang menuduh orang yang dimilikinya (misalnya, budak atau isteri) berzina, ia akan dihad pada hari kiamat, kecuali jika ia benar.”
Cara Qishas pada Hari Kiamat
Pada hari kiamat, harta dan modal manusia adalah kebaikan-kebaikannya. Jika seseorang pernah menzhalimi orang lain, mereka yang dizhalimi itu akan mengambil kebaikannya sebanyak kezhaliman yang ia lakukan terhadap mereka. Jika ia tidak memiliki kebaikan, atau kebaikannya sudah habis, maka keburukan (dosa) orang yang dizhalimi diambil dan dibebankan kepadanya.
Dalam shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang pernah menzhalimi saudaranya, dalam hal kehormatan atau apa pun, selesaikanlah sekarang (minta maaf kepadanya), sebelum datang hari di mana uang tidak lagi berlaku. Pada hari itu, jika ia mempunyai amal saleh, akan diambil sebanyak kezhalimannya. Jika ia tidak punya amal baik, kejahatan orang yang dizhalimi itu akan diambil dan dibebankan kepadanya.”
Orang yang amal kebaikannya diambil orang lain, kemudian dibebankan pula kepadanya kejahatan orang lain, inilah orang yang muflis (bangkrut), sebagaimana yang disebutkan oleh Rasul.
Rasulullah saw. bertanya, “Tahukah kalian siapa yang muflis (bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.” Rasul saw. bersabda, “Orang yang muflis, dari golongan umatku adalah orang yang pada hari kiamat nanti datang membawa shalat, puasa, dan zakat. Tetapi, ia juga pernah mencela si anu, memakan harta si anu, menumpahkan darah si anu, dan memukul si anu, sehingga ia memberikan kebaikannya kepada si anu dan si anu. Lalu, jika kebaikannya sudah habis sebelum semua kezhalimannya terbayar maka kejahatan mereka diambil dan dibebankan kepadanya, kemudian ia pun dilemparkan ke neraka.”
Orang yang mati dalam keadaan berhutang, maka para pemilik piutang akan mengambil kebaikannya sebanyak hutangnya kepada mereka. Dalam Sunan Ibnu Majah diriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang mati dengan membawa hutang, baik dinar maupun dirham, akan dibayar dengan kebaikannya, bukan dengan dinar atau dirham.”
Bila dua orang saling menzhalimi, akan dimintakan qishas dari keduanya. Bila kadar kezhaliman keduanya saa, keduanya tidak diqishas karena sudah cukup. Bila ada hak salah seorang yang masih tersisa, ia akan mengambil haknya itu.
Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kalian akan kezhaliman, karena pada hari kiamat kezhaliman akan menjadi kegelapan.” (mh/ensiklopedia kiamat-Dr Umar Sulaiman/foto: mapsofworld)