ChanelMuslim.com – Ketentuan mendasar bagi orang-orang yang boleh memandikan jenazah, sebagaimana yang disampaikan oleh Isnan Ansory, Lc dalam short course Islamic Wellness yang diadakan Imanpath, adalah:
Pertama, jenazah laki-laki dimandikan laki-laki, jenazah wanita dimandikan wanita. Memandikan jenazah dilakukan oleh yang sesama jenisnya. Di sisi lain, mereka haruslah orang-orang yang terpercaya yang bisa menjaga aib-aib si mayit.
Karena jika tidak diberikan kepada orang yang terpercaya, maka orang tersebut akan beresiko membuka aib jenazah.
Membuka aib atau ghibah ini tetap dilarang meskipun orang yang dibicarakan adalah orang yang sudah meninggal. Bahkan perbuatan ini lebih buruk, jika meng-ghibah-kan orang masih hidup kita bisa minta maaf, tapi jika sudah meninggal kita tidak bisa meminta maaf kepadanya.
Dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata: Rasulullah Saw menemui kami ketika kami akan memandikan puterinya… (HR. Bukhari)
Hendaknya orang yang memandikan jenazah kalian adalah orang-orang terpercaya. (HR. Ibnu Majah)
Baca Juga: 4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan
Orang-Orang yang Boleh Memandikan Jenazah
Ke dua, Boleh lawan jenis, tapi hanya istri dan suami saja. Dalilnya:
Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah Saw kembali dari Baqi’ dan mendapatiku sakit kepala, aku bergumam, “Duh.. kepalaku!” Beliaupun bersabdah: “Wahai Aisyah, aku juga merasakannya.” Kemudian beliau bersabdah: “Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku, aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah)
Ke tiga: Orang yang bertugas memandikan jenazah atau Mudin. Mudin laki-laki boleh memandikan jenazah wanita, begitu sebaliknya. Dengan catatan, mudin tersebut adalah orang yang amanah dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam kitab Al-Khathib asy-Syirbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ disebutkan:
Jika tidak ada yang memandikannnya kecuali laki-laki asing untuk jenazah wanita, atau wanita asing untuk jenazah laki-laki, maka jenazah tersebut cukup ditayamumi.
Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu’: dimandikan di atas pakaiannya, dan hendaknya yang memandikan harus menjaga diri dengan memejamkan mata saat menyentuhnya secara langsung.”
Meskipun sangat jarang hal ini terjadi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada jenazah yang hanya bisa dimandikan oleh Mudin. [Ln]