• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Orang-Orang yang Boleh Memandikan Jenazah

September 12, 2021
in Khazanah
Orang-Orang yang Boleh Memandikan Jenazah

Foto: Air

88
SHARES
680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketentuan mendasar bagi orang-orang yang boleh memandikan jenazah, sebagaimana yang disampaikan oleh Isnan Ansory, Lc dalam short course Islamic Wellness yang diadakan Imanpath, adalah:

Pertama, jenazah laki-laki dimandikan laki-laki, jenazah wanita dimandikan wanita. Memandikan jenazah dilakukan oleh yang sesama jenisnya. Di sisi lain, mereka haruslah orang-orang yang terpercaya yang bisa menjaga aib-aib si mayit.

Karena jika tidak diberikan kepada orang yang terpercaya, maka orang tersebut akan beresiko membuka aib jenazah.

Membuka aib atau ghibah ini tetap dilarang meskipun orang yang dibicarakan adalah orang yang sudah meninggal. Bahkan perbuatan ini lebih buruk, jika meng-ghibah-kan orang masih hidup kita bisa minta maaf, tapi jika sudah meninggal kita tidak bisa meminta maaf kepadanya.

Dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata: Rasulullah Saw menemui kami ketika kami akan memandikan puterinya… (HR. Bukhari)

Hendaknya orang yang memandikan jenazah kalian adalah orang-orang terpercaya. (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: 4 Syarat Jenazah Wajib Dimandikan

Orang-Orang yang Boleh Memandikan Jenazah

Ke dua, Boleh lawan jenis, tapi hanya istri dan suami saja. Dalilnya:

Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah Saw kembali dari Baqi’ dan mendapatiku sakit kepala, aku bergumam, “Duh.. kepalaku!” Beliaupun bersabdah: “Wahai Aisyah, aku juga merasakannya.” Kemudian beliau bersabdah: “Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku, aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah)

Ke tiga: Orang yang bertugas memandikan jenazah atau Mudin. Mudin laki-laki boleh memandikan jenazah wanita, begitu sebaliknya. Dengan catatan, mudin tersebut adalah orang yang amanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam kitab Al-Khathib asy-Syirbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ disebutkan:

Jika tidak ada yang memandikannnya kecuali laki-laki asing untuk jenazah wanita, atau wanita asing untuk jenazah laki-laki, maka jenazah tersebut cukup ditayamumi.

Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu’: dimandikan di atas pakaiannya, dan hendaknya yang memandikan harus menjaga diri dengan memejamkan mata saat menyentuhnya secara langsung.”

Meskipun sangat jarang hal ini terjadi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada jenazah yang hanya bisa dimandikan oleh Mudin. [Ln]

 

Tags: Orang-Orang yang Boleh Memandikan Jenazah
Previous Post

Cerita Ayudia C Pilih Gaya Hidup Sehat

Next Post

Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Next Post
Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Persyaratan Administrasi Pernikahan

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga