• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Persyaratan Administrasi Pernikahan

12/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Persyaratan Administrasi Pernikahan

KUA

107
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Melakukan pengurusan persyaratan administrasi pernikahan melalui lembaga pemerintahan yang berwenang dalam mengurus proses pernikahan perlu dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja dari waktu melangsungkan pernikahan.

Hal ini penting, untuk mendapat pengesahan dari negara, sesuai dengan agama yang dianut pengantin.

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S1 IISMA

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Ada beberapa persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengurus proses pernikahan, diantaranya:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :  Calon Suami Kurang dari 19 Tahun/ Calon Istri Kurang dari 19 Tahun/ Izin Poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Dengan dicatat dan diresmikan oleh pemerintah maka semua anggota keluarga yang terbentuk akibat pernikahan itu menjadi diakui oleh pemerintah sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya.

Ini bedanya dengan pernikahan siri yang tidak tercatat dalam dokumen pemerintahan. Keluarga yang terbentuk tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah karena tidak adanya status hukum yang legal atas terjadinya pernikahan mereka. [Ln]

Tags: Persyaratan Administrasi Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Next Post

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Next Post
7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga