• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Persyaratan Administrasi Pernikahan

12/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Persyaratan Administrasi Pernikahan

KUA

108
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Melakukan pengurusan persyaratan administrasi pernikahan melalui lembaga pemerintahan yang berwenang dalam mengurus proses pernikahan perlu dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja dari waktu melangsungkan pernikahan.

Hal ini penting, untuk mendapat pengesahan dari negara, sesuai dengan agama yang dianut pengantin.

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S1 IISMA

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Ada beberapa persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengurus proses pernikahan, diantaranya:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :  Calon Suami Kurang dari 19 Tahun/ Calon Istri Kurang dari 19 Tahun/ Izin Poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Dengan dicatat dan diresmikan oleh pemerintah maka semua anggota keluarga yang terbentuk akibat pernikahan itu menjadi diakui oleh pemerintah sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya.

Ini bedanya dengan pernikahan siri yang tidak tercatat dalam dokumen pemerintahan. Keluarga yang terbentuk tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah karena tidak adanya status hukum yang legal atas terjadinya pernikahan mereka. [Ln]

Tags: Persyaratan Administrasi Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Next Post

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Next Post
7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8409 shares
    Share 3364 Tweet 2102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3793 shares
    Share 1517 Tweet 948
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4306 shares
    Share 1722 Tweet 1077
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga