• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Persyaratan Administrasi Pernikahan

September 12, 2021
in Pranikah, Unggulan
Persyaratan Administrasi Pernikahan

KUA

106
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Melakukan pengurusan persyaratan administrasi pernikahan melalui lembaga pemerintahan yang berwenang dalam mengurus proses pernikahan perlu dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja dari waktu melangsungkan pernikahan.

Hal ini penting, untuk mendapat pengesahan dari negara, sesuai dengan agama yang dianut pengantin.

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S1 IISMA

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Ada beberapa persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengurus proses pernikahan, diantaranya:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :  Calon Suami Kurang dari 19 Tahun/ Calon Istri Kurang dari 19 Tahun/ Izin Poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Dengan dicatat dan diresmikan oleh pemerintah maka semua anggota keluarga yang terbentuk akibat pernikahan itu menjadi diakui oleh pemerintah sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya.

Ini bedanya dengan pernikahan siri yang tidak tercatat dalam dokumen pemerintahan. Keluarga yang terbentuk tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah karena tidak adanya status hukum yang legal atas terjadinya pernikahan mereka. [Ln]

Tags: Persyaratan Administrasi Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Next Post

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Next Post
7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36714 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11097 shares
    Share 4439 Tweet 2774
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10963 shares
    Share 4385 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7092 shares
    Share 2837 Tweet 1773
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga