MUSLIMAH diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid. Hal ini seperti yang telah dicontohkan oleh istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga ikut i’tikaf bersama Nabi di masjid.
Namun begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kaum muslimah untuk bisa ikut i’tikaf di masjid. Antara lain.
Satu, mendapat izin dari suami atau orang tua.
Meski untuk tujuan ibadah yang mestinya sangat baik, muslimah juga diharuskan untuk mendapat izin dari suami atau orang tua untuk i’tikaf.
Hal ini karena i’tikaf membutuhkan waktu yang lama dan bermalam di tempat selain rumah. Meskipun tempat itu sangat mulia, yaitu masjid.
Dua, tidak sedang haid atau nifas.
Muslimah berbeda dengan para pria yang tidak mendapat halangan syar’i untuk bisa ibadah dan berada di masjid.
Halangan bulanan seperti haid juga bisa menghalangi muslimah untuk ibadah dan berada di masjid. Karena itu, ketika sedang halangan ini, muslimah tidak diperkenankan untuk ikut i’tikaf.
Begitu pun dengan halangan nifas. Seperti halnya haid, nifas juga menghalangi seorang muslimah untuk ibadah dan berada di masjid.
Tiga, tidak memakai wangi-wangian.
Khusus untuk muslimah, wangi-wangian tidak diperbolehkan dipakai jika hendak ke tempat umum, termasuk masjid.
Hal ini agar tidak mengundang fitnah dari kaum pria. Meskipun sama-sama di masjid, setan bisa saja menjadikan aroma wewangian wanita sebagai daya tarik untuk para pria.
Empat, tidak bersolek atau yang sejenisnya.
Secara alamiah, wanita biasa berhias ketika akan keluar rumah. Dan termasuk juga ketika hendak ke masjid untuk melaksanakan i’tikaf.
Karena itu, selain selalu menutup aurat, muslimah tidak diperkenankan berhias untuk memberikan daya tarik, seperti halnya orang pada umumnya yang akan pergi ke pesta.
Cukup dengan menjaga kebersihan, baik diri maupun busana. Dengan penampilan yang alami diharapkan muslimah tidak menjadi daya tarik orang-orang di sekitar masjid.
Lima, berangkat dengan mahram atau wanita yang ikut bersama.
Untuk menghindari fitnah dan memberikan perlindungan, muslimah yang ikut melaksanakan i’tikaf berangkat dengan mahram atau wanita yang ikut bersamanya.
Wanita yang ikut bersamanya bisa masih dalam keluarga atau rekan-rekan dekatnya. Hal ini agar muslimah lebih terlindungi dan tidak menjadi potensi munculnya fitnah yang tidak diinginkan.
Enam, masjid yang dituju untuk i’tikaf adalah yang sudah memadai untuk para muslimah.
Tidak semua masjid layak untuk bisa dijadikan tempat mengadakan i’tikaf untuk muslimah. Harus ada sarana yang memadai agar i’tikaf muslimah tidak justru memunculkan mudharat.
Antara lain, ruangan yang memadai untuk muslimah. Seperti, tertutup, luas agar tidak terlalu berdekatan dengan pria, memiliki pintu tersendiri agar tidak bercampur dengan pria.
Selain itu, dan ini yang lebih penting, adanya toilet khusus untuk wanita. Baik untuk mengambil air wudhu dan terlebih lagi untuk MCK. [Mh]