• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Muslimah juga Boleh I’tikaf di Masjid

26/04/2022
in Khazanah
Muslimah juga Boleh I’tikaf di Masjid

Ilustrasi, foto: dsh.co.id

98
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUSLIMAH diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid. Hal ini seperti yang telah dicontohkan oleh istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga ikut i’tikaf bersama Nabi di masjid.

Namun begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kaum muslimah untuk bisa ikut i’tikaf di masjid. Antara lain.

Satu, mendapat izin dari suami atau orang tua.

Meski untuk tujuan ibadah yang mestinya sangat baik, muslimah juga diharuskan untuk mendapat izin dari suami atau orang tua untuk i’tikaf.

Hal ini karena i’tikaf membutuhkan waktu yang lama dan bermalam di tempat selain rumah. Meskipun tempat itu sangat mulia, yaitu masjid.

Dua, tidak sedang haid atau nifas.

Muslimah berbeda dengan para pria yang tidak mendapat halangan syar’i untuk bisa ibadah dan berada di masjid.

Halangan bulanan seperti haid juga bisa menghalangi muslimah untuk ibadah dan berada di masjid. Karena itu, ketika sedang halangan ini, muslimah tidak diperkenankan untuk ikut i’tikaf.

Begitu pun dengan halangan nifas. Seperti halnya haid, nifas juga menghalangi seorang muslimah untuk ibadah dan berada di masjid.

Tiga, tidak memakai wangi-wangian.

Khusus untuk muslimah, wangi-wangian tidak diperbolehkan dipakai jika hendak ke tempat umum, termasuk masjid.

Hal ini agar tidak mengundang fitnah dari kaum pria. Meskipun sama-sama di masjid, setan bisa saja menjadikan aroma wewangian wanita sebagai daya tarik untuk para pria.

Empat, tidak bersolek atau yang sejenisnya.

Secara alamiah, wanita biasa berhias ketika akan keluar rumah. Dan termasuk juga ketika hendak ke masjid untuk melaksanakan i’tikaf.

Karena itu, selain selalu menutup aurat, muslimah tidak diperkenankan berhias untuk memberikan daya tarik, seperti halnya orang pada umumnya yang akan pergi ke pesta.

Cukup dengan menjaga kebersihan, baik diri maupun busana. Dengan penampilan yang alami diharapkan muslimah tidak menjadi daya tarik orang-orang di sekitar masjid.

Lima, berangkat dengan mahram atau wanita yang ikut bersama.

Untuk menghindari fitnah dan memberikan perlindungan, muslimah yang ikut melaksanakan i’tikaf berangkat dengan mahram atau wanita yang ikut bersamanya.

Wanita yang ikut bersamanya bisa masih dalam keluarga atau rekan-rekan dekatnya. Hal ini agar muslimah lebih terlindungi dan tidak menjadi potensi munculnya fitnah yang tidak diinginkan.

Enam, masjid yang dituju untuk i’tikaf adalah yang sudah memadai untuk para muslimah.

Tidak semua masjid layak untuk bisa dijadikan tempat mengadakan i’tikaf untuk muslimah. Harus ada sarana yang memadai agar i’tikaf muslimah tidak justru memunculkan mudharat.

Antara lain, ruangan yang memadai untuk muslimah. Seperti, tertutup, luas agar tidak terlalu berdekatan dengan pria, memiliki pintu tersendiri agar tidak bercampur dengan pria.

Selain itu, dan ini yang lebih penting, adanya toilet khusus untuk wanita. Baik untuk mengambil air wudhu dan terlebih lagi untuk MCK. [Mh]

 

 

Tags: i'tikaf untuk muslimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa adalah Sebuah Kemenangan

Next Post

Misteri Seorang Calon Penghuni Surga

Next Post
Ya Allah, Anugerahkan Kami Akhir yang Baik

Misteri Seorang Calon Penghuni Surga

Ustaz Bachtiar Nasir Ajak Umat Menghidupkan Malam ke-27 Ramadan

Ustaz Bachtiar Nasir Ajak Umat Menghidupkan Malam ke-27 Ramadan

Allah menjamin rezeki hamba-nya

Allah Menjamin Rezeki Setiap Hamba-Nya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1914 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Maladewa, Negara yang Seratus Persen Penduduknya Beragama Islam

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga