JANGAN lupa untuk mengangkat tangan ketika berdoa. Assyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah termasuk dari sebab dikabulkannya doa di tempat mana saja.
Baca Juga: Berdoa di setiap Sujud
Mengangkat Kedua Tangan ketika Berdoa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ ربكم حَيِيٌّ سِتِّيرٌ يَسْتَحِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian pemalu dan Maha Menutupi.
Dia malu terhadap hambaNya apabila mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa.”
Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya: Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin sebagaimana perintah kepada para Rasul :
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya:
Wahai sekalian para Rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Q.S al-Mukminun:51)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik dari rezeki yang Kami berikan kepada kalian. (Q.S Al Baqarah:172).
Kemudian, Nabi menceritakan keadaan seseorang yang melakukan safar panjang, rambutnya kusut, berdebu dia berdoa, menengadahkan tangan ke langit dan berkata: Wahai Rabbku, wahai Rabbku.
Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, diberi asupan gizi dari yang haram, maka bagaimana bisa diterima doanya?
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam shahihnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan bahwa termasuk sebab dikabulkannya doa adalah mengangkat kedua tangan dan termasuk dari sebab tidak dikabulkannya doa adalah memakan yang haram.
Maka, ini menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan adalah termasuk dari sebab terkabulnya doa, sama saja di pesawat, di kereta api, di mobil, di kendaraan terbuka atau selain itu, apabila dia berdoa mengangkat kedua tangannya.
Kecuali, di beberapa keadaan yang Nabi tidak mengangkat tangannya, maka kita tidak mengangkatnya,
Seperti ketika khutbah Jum’at kecuali pada saat minta hujan maka ketika itu beliau shallallahu alaihi wasallam mengangkat tangannya, demikian pula diantara dua sujud, diakhir tasyahud sebelum salam, maka pada keadaan-keadaan yang Nabi tidak mengangkat tangannya, kita tidak mengangkat.
Disebabkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah hujjah demikian pula ketika beliau meninggalkan sesuatu.
Demikian pula setelah salam dari shalat lima waktu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdzikir dan tidak mengangkat tangannya, maka kita tidak mengangkat tangan dalam rangka meneladani beliau shallallahu alaihi wa sallam.
Adapun ketika disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengangkat tangannya, maka yang Sunnah adalah mengangkat tangan, mencontoh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena yang demikian itu termasuk sebab dikabulkannya doa.
Demikian pula pada keadaan ketika seorang muslim berdoa kepada RabbNya dan tidak didapati padanya dalil dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang mengangkat tangan dan tidaknya, maka hendaklah kita mengangkat tangan, berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa mengangkat tangan ketika berdoa adalah termasuk sebab dikabulkannya doa Sebagaimana yang telah lalu.
[Cms]
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1581/
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu ‘Umar
https://t.me/alfudhail