BAGAIMANA hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum?
Ustaz Slamet Setiawan, S.H.I menjawab bahwa dalam hal ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib jika di dalam shalat jahriyah, yang wajib hanyalah dalam shalat sirriyah, pendapat ini dikeluarkan oleh Imam asy-Syafi’i di dalam qaul qadim-nya.
Adapun pendapat kedua, yaitu dalam qaul jadid-nya serta merupakan pendapat yang masyhur, adalah bahwa seorang makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Demikian sebagaimana di antaranya dapat kita baca penjelasan Abu Ibrahim al-Muzanni dalam Mukhtashar al-Muzanni fi Furu’ asy-Syafi’iyyah yang merupakan salah satu kitab fiqih utama dalam madzhab Syafi’i.
Di antara dalilnya tiada lain adalah riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit Radhiyallahu ‘Anhu sebagaimana beberapa kali penulis sampaikan sebelumnya-bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surah al-Fatihah).” (HR. al-Bukhari).
Kewajiban membaca al-Fatihah ini berlaku bagi siapapun yang melaksanakan shalat, meskipun bagi seorang makmum.
Abu Dawud di dalam Sunan-nya juga menyampaikan riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit ra. bahwa pernah ia bersama para sahabat lainnya shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selesai shalat, beliau bertanya:
“Barangkali kalian membaca al-Qur’an di belakang imam kalian?” Para sahabat pun mengiyakannya, kemudian beliau bersabda:
“Jangan kalian lakukan kecuali dengan Fatihatul Kitab (surah al- Fatihah), karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya.” (Imam at-Tirmidzi).
Inilah yang diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para tabi’in, di mana mereka tetap membaca al-Fatihah walaupun shalat di belakang imam.
Demikian pula riwayat lainnya dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang shalat namun tidak membaca Ummul Kitab (Surah al- Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya cacat (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengulanginya hingga tiga kali).” (HR. Muslim).
Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum
Hadits ini juga mencakup siapapun yang melaksanakan shalat, termasuk bagi makmum.
Adapun berkaitan dalil yang digunakan oleh mereka yang tidak mewajibkan bacaan al-Fatihah bagi makmum melainkan hanya mendengarkan bacaan imam saja, yaitu di antaranya ayat:
“Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf [7]: 204).
Dalam hal ini, Abu al-Hasan al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam asy-Syafi’i mengemukakan setidaknya tiga alasan mengapa ia tidak bisa dijadikan dalil bahwa bacaan al-Fatihah tidak wajib bagi makmum.
Pertama, ayat ini turun berkenaan dengan khutbah sebagaimana perkataan Siti ‘A’isyah dan ‘Atha.
Kedua, yang dimaksud adalah untuk tidak membacanya dengan jahr sebagaimana disandarkan kepada Abu Hurairah.
Baca juga: Jangan Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Ketiga, jika menurut perkataan Ibn Mas’ud, ayat ini turun berkenaan dengan sahabat yang mengucapkan salam kepada sahabat lain padahal dalam keadaan shalat.
Sementara riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam (bermakmum), maka bacaan imam menjadi bacaan (yang mewakili) baginya.”
Menurut al-Mawardi, ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan bacaan di sini adalah bacaan surah setelah al-Fatihah, bukan bacaan al-Fatihah itu sendiri.
Apalagi sebagaimana dikemukakan oleh Syamsuddin ar- Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, bahwa riwayat ini dipandang oleh para huffazh sebagai riwayat yang dha’if sebagaimana dijelaskan oleh ad- Daruquthni dan lainnya.[Sdz]