• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya

10/05/2023
in Khazanah
Macam-Macam najis dan cara menghilangkannya

Foto: Pexels/Sourav Mishra

90
SHARES
690
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBAGAI seorang Muslim, alangkah baiknya kita mengetahui macam-macam najis dan cara menghilangkannya. Seperti diketahui, ketika beribadah kepada Allah, seperti shalat, kita harus dalam keadaan suci.

Baca Juga: Apakah Semua Darah itu Najis?

Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Najis, berdasarkan macam cara mmenghilangkannya ada 3, yaitu :

1. Najis Mukhoffafah (Najis ringan) yaitu : Najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci).

Najis yang masuk kategori ini adalah :

Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).

بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ

Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci. (H.R Ibnu Majah).

Madzi : Cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.

Sahl bin Hunaif Radhiyallahu Anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shollallalahu Alaihi Wasallam : “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab :

يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ

Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena Madzi. (H.R Abu Dawud, atTirmidzi).

2. Najis Mutawassithoh (Najis pertengahan): Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci menggunakan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut.

Najis yang masuk kategori ini adalah:

Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).

Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para ulama. Selain itu, juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. Contoh: Kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah).

Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.

Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Berkata :

وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ

Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu dan berwudhulau untuk shalat. (H.R al-Baihaqy).

Darah haidh dan nifas.

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ

Dari Asma Radhiyallahu Anha Beliau berkata : Datang seorang wanita kepada Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam dan berkata: Bagaimana pendapat Anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan?

Nabi Bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa shalat dengan pakaian itu. (H.R al-Bukhari dan Muslim).

Bangkai yaitu : Binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i.

Hukumnya nnajis berdasarkan Kesepakatan para ulama (ijma’).

Babi. (Q.S al-An’aam:145)

Daging hewan yang tidak halal dimakan. Pada saat Perang Khaibar, Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

3. Najis Mugholladzhoh (Najis berat) : Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah.

Najis ini adalah Najisnya Jilatan Anjing. (H.R Muslim).

[Cms]

Dikutip dari Buku “FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI “

Al Ustaz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

http://telegram.me/alistiqomah

Tags: Macam-macam najis dan cara menghilangkannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nikahi yang Bagus Agamanya

Next Post

Topik-Topik Obrolan yang Bisa Dibicarakan dengan Mertua agar Tidak Canggung

Next Post
Topik obrolan yang bisa dibicarakan dengan mertua

Topik-Topik Obrolan yang Bisa Dibicarakan dengan Mertua agar Tidak Canggung

Jati Diri Orang -Orang yang Beriman

Jati Diri Orang-Orang yang Beriman

17 Cara Memakmurkan Masjid bagi Seorang Muslim

17 Cara Memakmurkan Masjid bagi Seorang Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Siswa SMA Jakarta Islamic School Lolos Kampus Dalam dan Luar Negeri Lewat Jalur Talent Scouting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Beberapa Inspirasi Model Kebaya Modern Hijab Masa Kini

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga