• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Juni, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Mei 10, 2023
in Khazanah
Macam-Macam najis dan cara menghilangkannya

Foto: Pexels/Sourav Mishra

73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

SEBAGAI seorang Muslim, alangkah baiknya kita mengetahui macam-macam najis dan cara menghilangkannya. Seperti diketahui, ketika beribadah kepada Allah, seperti shalat, kita harus dalam keadaan suci.

Baca Juga: Apakah Semua Darah itu Najis?

Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Najis, berdasarkan macam cara mmenghilangkannya ada 3, yaitu :

1. Najis Mukhoffafah (Najis ringan) yaitu : Najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci).

Najis yang masuk kategori ini adalah :

Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).

بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ

Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci. (H.R Ibnu Majah).

Madzi : Cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.

Sahl bin Hunaif Radhiyallahu Anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shollallalahu Alaihi Wasallam : “Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab :

يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ

Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena Madzi. (H.R Abu Dawud, atTirmidzi).

2. Najis Mutawassithoh (Najis pertengahan): Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci menggunakan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut.

Najis yang masuk kategori ini adalah:

Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).

Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para ulama. Selain itu, juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. Contoh: Kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah).

Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.

Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Berkata :

وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ

Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu dan berwudhulau untuk shalat. (H.R al-Baihaqy).

Darah haidh dan nifas.

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ

Dari Asma Radhiyallahu Anha Beliau berkata : Datang seorang wanita kepada Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam dan berkata: Bagaimana pendapat Anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan?

Nabi Bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa shalat dengan pakaian itu. (H.R al-Bukhari dan Muslim).

Bangkai yaitu : Binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i.

Hukumnya nnajis berdasarkan Kesepakatan para ulama (ijma’).

Babi. (Q.S al-An’aam:145)

Daging hewan yang tidak halal dimakan. Pada saat Perang Khaibar, Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

3. Najis Mugholladzhoh (Najis berat) : Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah.

Najis ini adalah Najisnya Jilatan Anjing. (H.R Muslim).

[Cms]

Dikutip dari Buku “FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI “

Al Ustaz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

http://telegram.me/alistiqomah

Tags: Macam-macam najis dan cara menghilangkannya
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Nikahi yang Bagus Agamanya

Next Post

Topik-Topik Obrolan yang Bisa Dibicarakan dengan Mertua agar Tidak Canggung

Next Post
Topik obrolan yang bisa dibicarakan dengan mertua

Topik-Topik Obrolan yang Bisa Dibicarakan dengan Mertua agar Tidak Canggung

Jati Diri Orang -Orang yang Beriman

Jati Diri Orang-Orang yang Beriman

Kisah Seseorang yang Batal Masuk Neraka karena Sehelai Bulu Mata

Kisah Seseorang yang Batal Masuk Neraka karena Sehelai Bulu Mata

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33424 shares
    Share 13370 Tweet 8356
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4949 shares
    Share 1980 Tweet 1237
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2519 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2487 shares
    Share 995 Tweet 622
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Mengenal 6 Basic Style dalam Fashion

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga