• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

Agustus 15, 2024
in Khazanah, Unggulan
Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

foto:pinterest

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM sebelumnya telah dibahas mengenai keuntungan melakukan amalan secara istiqamah, yaitu menggali amalan lainnya dan merupakan anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

3. Amal istiqamah akan menjadikan amal tersebut tetap ada, langgeng dan memberikan pahala yang tidak terputus.

Imam An Nawawi Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan bahwa amalan yang sedikit namun rutin dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan.

Amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, zikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima.

4. Amalan sedikit yang rutin dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.

Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amir Al-Ash yang meninggalkan shalat malam. Sabdanya:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si Fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari).

5. Tanda diterimanya suatu amalan. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya:

“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”

Ibnu Rajab dalam kitab Latho-if Al Ma’arif hal 394 mengatakan: “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama.

Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

Baca juga: Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (1)

Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan, namun malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.

6. Orang yang terbiasa mengamalkan amalan rutin tetapi terkendala oleh halangan syar’i maka ia tetap mendapatkan pahalanya sebagaimana ia melakukan amalan tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang sakit atau melakukan safar, maka dia akan dicatat melakukan amalan sebagaimana amalan rutin yang dia lakukan ketika mukim (tidak bepergian) dan dalam keadaan sehat.”(HR. Bukhari).

Berharap sepenuhnya kepada Allah agar selalu memberikan kekuatan lahir dan batin hingga kita mampu melaksanakan semua kebaikan dengan istiqamah. Amin ya Rabbal ‘Alamin.[Sdz]

Tags: Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Sangat Efektif, 16 Siswa Per kelas Jadi Program Unggulan Jakarta Islamic School

Next Post

Mencari yang Kecil, Melupakan yang Besar

Next Post
Membalas dengan Cinta

Mencari yang Kecil, Melupakan yang Besar

Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Tanah Longsor di IbuKota Uganda Menewaskan Sedikitnya 18 Orang

Tanah Longsor di IbuKota Uganda Menewaskan Sedikitnya 18 Orang

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga