• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

Agustus 15, 2024
in Khazanah, Unggulan
Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

foto:pinterest

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM sebelumnya telah dibahas mengenai keuntungan melakukan amalan secara istiqamah, yaitu menggali amalan lainnya dan merupakan anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

3. Amal istiqamah akan menjadikan amal tersebut tetap ada, langgeng dan memberikan pahala yang tidak terputus.

Imam An Nawawi Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan bahwa amalan yang sedikit namun rutin dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan.

Amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, zikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima.

4. Amalan sedikit yang rutin dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.

Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amir Al-Ash yang meninggalkan shalat malam. Sabdanya:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si Fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari).

5. Tanda diterimanya suatu amalan. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya:

“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”

Ibnu Rajab dalam kitab Latho-if Al Ma’arif hal 394 mengatakan: “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama.

Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

Baca juga: Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (1)

Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan, namun malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.

6. Orang yang terbiasa mengamalkan amalan rutin tetapi terkendala oleh halangan syar’i maka ia tetap mendapatkan pahalanya sebagaimana ia melakukan amalan tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang sakit atau melakukan safar, maka dia akan dicatat melakukan amalan sebagaimana amalan rutin yang dia lakukan ketika mukim (tidak bepergian) dan dalam keadaan sehat.”(HR. Bukhari).

Berharap sepenuhnya kepada Allah agar selalu memberikan kekuatan lahir dan batin hingga kita mampu melaksanakan semua kebaikan dengan istiqamah. Amin ya Rabbal ‘Alamin.[Sdz]

Tags: Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Sangat Efektif, 16 Siswa Per kelas Jadi Program Unggulan Jakarta Islamic School

Next Post

Mencari yang Kecil, Melupakan yang Besar

Next Post
Membalas dengan Cinta

Mencari yang Kecil, Melupakan yang Besar

Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Tanah Longsor di IbuKota Uganda Menewaskan Sedikitnya 18 Orang

Tanah Longsor di IbuKota Uganda Menewaskan Sedikitnya 18 Orang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7482 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga