• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

15/08/2024
in Khazanah, Unggulan
Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

foto:pinterest

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM sebelumnya telah dibahas mengenai keuntungan melakukan amalan secara istiqamah, yaitu menggali amalan lainnya dan merupakan anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

3. Amal istiqamah akan menjadikan amal tersebut tetap ada, langgeng dan memberikan pahala yang tidak terputus.

Imam An Nawawi Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan bahwa amalan yang sedikit namun rutin dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan.

Amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, zikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima.

4. Amalan sedikit yang rutin dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.

Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amir Al-Ash yang meninggalkan shalat malam. Sabdanya:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si Fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari).

5. Tanda diterimanya suatu amalan. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya:

“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”

Ibnu Rajab dalam kitab Latho-if Al Ma’arif hal 394 mengatakan: “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama.

Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)

Baca juga: Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (1)

Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan, namun malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.

6. Orang yang terbiasa mengamalkan amalan rutin tetapi terkendala oleh halangan syar’i maka ia tetap mendapatkan pahalanya sebagaimana ia melakukan amalan tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang sakit atau melakukan safar, maka dia akan dicatat melakukan amalan sebagaimana amalan rutin yang dia lakukan ketika mukim (tidak bepergian) dan dalam keadaan sehat.”(HR. Bukhari).

Berharap sepenuhnya kepada Allah agar selalu memberikan kekuatan lahir dan batin hingga kita mampu melaksanakan semua kebaikan dengan istiqamah. Amin ya Rabbal ‘Alamin.[Sdz]

Tags: Keuntungan Melakukan Amalan Secara Istiqamah (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Sangat Efektif, 16 Siswa Per kelas Jadi Program Unggulan Jakarta Islamic School

Next Post

Mencari yang Kecil, Melupakan yang Besar

Next Post
Membalas dengan Cinta

Mencari yang Kecil, Melupakan yang Besar

Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Tanah Longsor di IbuKota Uganda Menewaskan Sedikitnya 18 Orang

Tanah Longsor di IbuKota Uganda Menewaskan Sedikitnya 18 Orang

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga