• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kebutuhan Umat Atas Fiqh Prioritas

04/03/2024
in Khazanah
Kebutuhan Umat Atas Fiqh Prioritas

Prioritas (Foto: Pixabay)

97
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kebutuhan umat atas fiqh prioritas muncul karena adanya kebingungan umat atas amalannya. Batasan-batasan antara mana yang lebih penting berdasarkan kebutuhan syari’at dan mana yang tidak penting telah menjadi kabur. Dalam masalah ibadah, baik dari sisi nilai, hukum, pelaksanaan dan pemberian beban kewajiban berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh, tidak semua amalan wajib memiliki tingkat prioritas yang sama. Ibadah haji yang bisa ditunda pelaksanaannya tidak lebih penting dari pada menyelamatkan saudara muslim yang sedang kesusahan dan di bawah ancaman kematian. Dalam syari’at, ini telah diatur “Kewajiban yang bisa dilakukan segera harus didahulukan atas kewajiban yang bisa ditangguhkan”.

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim.

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (Q.S. at-Taubah: 19-20)

Baca Juga: Manfaat Memprioritaskan Waktu untuk Keluarga

Kebutuhan Umat Atas Fiqh Prioritas

Kita bisa ambil contoh lain dari kondisi umat Islam di Indonesia. Penghargaan terhadap artis dan pelaku seni lebih tinggi dibandingkan terhadap ulama, guru, pendidik dan ilmu itu sendiri. Seolah neraca prioritas umat saat ini sedang rusak bahkan hilang.

Orang sibuk dengan ibadah individunya, berdzikir, shalat dll dan mati-matian menumpuk harta untuk dirinya. Alasannya melakukan itu “Untuk meraih ridho Allah”. Disisi lain, ia lupa ada saudara atau tentangganya kelaparan dan berjuang melawan kematian akibat kemiskinan. Padahal amalan yang paling baik disisi Allah adalah yang bermanfaat tidak hanya untuk dirinya sendiri.

Belum lagi, permasalahan kesehatan mental. Ada sekelompok orang yang mati-matian mempromosikan dirinya  berhak untuk bahagia dengan melakukan apapun demi kesehatan mentalnya. Hingga ia lupa, ada kebahagian orang tua yang harus digadaikan. Ia pergi dari rumah (kabur) agar terlepas dari aturan orang tua, dengan alasan kesehatan mental.

Orang-orang sibuk melawan kemungkaran, menghina dan mencaci maki mereka yang melanggar syari’at dengan dalih nahi munkar. Tapi lupa, ada saudaranya yang baru menerima cahaya Islam (hijrah) yang butuh pendampingan lebih intens.

Atas kondisi-kondisi di atas, umat seharusnya memiliki kesadaran akan kebutuhan pada fiqh priotas. Kapan ibadah individu diprioritas atas ibadah sosial, dan kapan sebaliknya. Mana yang lebih penting untuk kemaslahatan umat mana yang tidak.

Kesadaran bahwa manusia saat ini lebih butuh nutrisi spiritual daripada jasmani juga dibutuhkan. Agar tidak ada lagi anggapan artis lebih terhomat daripada ulama. [Ln]

Tags: Kebutuhan Umat Atas Fiqh Prioritas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Road to MUFFEST+ 2024 MUFFEST+ Media Viewing – Presentasi Trend Fashion 2024-2025

Next Post

Istri Mengerti dan Suami Memahami

Next Post
Istri Mengerti dan Suami Memahami

Istri Mengerti dan Suami Memahami

200 UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari LPPOM MUI dan Pemda Bali

Tiga Kemudahan LPPOM MUI yang Bantu Pedagang Kaki Lima Miliki Sertifikat Halal

Korban Syahid di Gaza Meningkat Menjadi 30.320

Korban Syahid di Gaza Meningkat Menjadi 30.320

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9075 shares
    Share 3630 Tweet 2269
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4385 shares
    Share 1754 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4111 shares
    Share 1644 Tweet 1028
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11677 shares
    Share 4671 Tweet 2919
  • Irish Bella Umumkan Kehamilan Pertama dari Pernikahannya dengan Haldy Sabri

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Benarkah Kopi Americano Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5620 shares
    Share 2248 Tweet 1405
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga