• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Kemudahan LPPOM MUI yang Bantu Pedagang Kaki Lima Miliki Sertifikat Halal

Maret 3, 2024
in Berita
200 UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari LPPOM MUI dan Pemda Bali

Foto: LPPOM MUI

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEDAGANG kaki lima termasuk dalam kategori yang produknya wajib memiliki sertifikat halal. Ketetapan ini sesuai dengan arahan BPJPH.

Melihat keresahan pedagang kaki lima, LPPOM MUI melakukan sejumlah upaya demi membantu pedagang kaki lima mendapatkan sertifikasi halal.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mewajibkan regulasi wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, kecuali produk yang memang diharamkan.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya, yang terbaru UU Nomor 6 Tahun 2023 dan berlaku untuk seluruh skala usaha tanpa terkecuali, mulai dari usaha mikro hingga besar.

Masa penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat akan habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024, ini berlaku untuk produk makanan dan minuman.

Sayangnya, tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.

Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149. Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

baca juga: Halal Center Salimah Sosialisasikan Cara Dapatkan Sertifikat Halal dan PIR-T

Tiga Kemudahan LPPOM MUI yang Bantu Pedagang Kaki Lima Miliki Sertifikat Halal

Bagaimana dengan pedagang kaki lima? Pedagang kaki lima, jika lebih spesifik lagi, merupakan para pedagang yang berjualan di serambi muka (emper) toko atau di tepi jalan (di trotoar).

Tentu beragam produk dijual. Berkaitan dengan wajib halal 17 Oktober 2024, pedagang kaki lima yang terkait dalam regulasi ini adalah yang menjual makanan dan minuman.

Dikutip dari laman halalmui, LPPOM MUI telah melakukan berbagai upaya yang langsung maupun tidak langsung dapat mendorong terwujudnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima.

Pertama, miliki 34 kantor perwakilan

Kesiapan LPPOM MUI didukung dengan tersebarnya 34 kantor perwakilan LPPOM MUI di seluruh provinsi di Indonesia.

Tentu ketersebaran ini memudahkan pedagang kaki lima dalam proses sertifikasi halal produknya.

Kedua, sertifikasi produsen bahan baku

“Upaya LPPOM MUI mensertifikasi industri hilir yang memproduksi bahan baku/tambahan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima secara tidak langsung mendukung sertifikasi UMK. Ketersediaan bahan baku halal akan mempermudah proses sertifikasi produk usaha mikro,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Ketiga, program corporate social responsibility (CSR)

Upaya lainnya, LPPOM MUI senantiasa menyelenggarakan program CSR yang diberi nama Festival Syawal.

Program yang secara rutin digalakan sejak tiga tahun terakhir ini merupakan upaya konkret LPPOM MUI dalam membantu pemerintah menyukseskan implementasi regulasi yang diusung pemerintah.

Selain itu, ini juga menjadi bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada pelaku usaha mikro dalam hal kepatuhan regulasi dan memberikan nilai tambah terhadap produknya.

Bentuk kegiatan Festival Syawal beragam, mulai dari bimbingan teknis, webinar, hingga fasilitasi sertifikasi halal secara gratis atau subsidi untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tahun ini, fasilitas sertifikasi halal gratis melalui program Festival Syawal akan kembali digelar dengan menargetkan pelaku usaha mikro yang berada di destinasi wisata favorit.

Tak lain, hal ini untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal melalui wisata halal.

Tak hanya itu, selama tahun 2023, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.

Nah Sahabat Muslim, buat kamu pelaku UMKM, khususnya pedagang kaki lima, yuk upayakan untuk mendapat sertifikasi halal untuk bisnis kamu.[ind]

Tags: lppom muipedagang kaki limaSertifikat Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep JSR untuk Penurun Kolesterol

Next Post

Korban Syahid di Gaza Meningkat Menjadi 30.320

Next Post
Korban Syahid di Gaza Meningkat Menjadi 30.320

Korban Syahid di Gaza Meningkat Menjadi 30.320

Alasan Pengkategorian Makkiyyah dan Madaniyyah

Alasan Pengkategorian Makkiyyah dan Madaniyyah

Gedung Indosat Terbakar, Mengakibatkan Layanan Internet Padam Se-Jabotabek dan Jawa Barat

Gedung Indosat Terbakar, Mengakibatkan Layanan Internet Padam Se-Jabotabek dan Jawa Barat

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3004 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga