• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Islam dan Tradisi

Desember 9, 2024
in Khazanah, Unggulan
Islam dan Tradisi

foto:pinterest

74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISLAM dan sebuah tradisi.

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أنَّها زَفَّتِ امْرَأَةً إلى رَجُلٍ مِنَ الأنْصارِ، فقالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا عائِشَةُ، ما كانَ معكُمْ لَهْوٌ؟ فإنَّ الأنْصارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ.

Bahwa dia (Aisyah) menyerahkan seorang wanita untuk nikah dengan laki-laki Anshar (Madinah), maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Aisyah, kenapa tidak ada hiburan? Karena orang-orang Anshar itu suka hiburan.” (HR. Bukhari no. 5162).

Dalam kisah ini terjadi pernikahan antara wanita muhajirin dengan laki-laki Anshar (Madinah).

Hadits ini menunjukkan pengetahuan dan rasa hormat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selaku tamu (orang Mekkah) terhadap tradisi orang Madinah yaitu adanya al Lahwu: (hiburan) di saat pesta pernikahan.

Dalam Islam, tradisi yang bukan berasal dari Islam tidaklah lantas dilenyapkan, tapi justru dijaga dan dirawat jika sejalan dengan Islam.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Inilah yang oleh para ulama diistilahkan dengan al ‘Urf ash Shahih (tradisi yang benar).

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amin Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101).

Ada pun tradisi yang rusak, tidak sejalan dengan Islam, maka Islam menghapusnya dengan hikmah dan diganti dengan alternatif yang lebih baik.

Inilah yang diistilahkan para ulama dengan al’ Urf al Fasad (tradisi yang rusak).

Seperti, tradisi Arab jahiliyah melumuri darah hewan ke kepala bayi yang baru lahir, diganti dengan tradisi aqiqah.

Tradisi bersenang-senang orang Madinah di dua hari raya mereka: Nairuz dan Mihrajan, diganti dengan bersenang-senang di Idul Fithri dan Idul Adha.

Islam dan Tradisi

Baca juga: Kemampuan Diplomasi Dalam Islam

Imam Al Qarafi Rahimahullah memberikan nasihat kepada para ulama dan Mufti agar memperhatikan tradisi atau kebiasaan manusia di daerah tempatnya hidup, jangan hanya terpaku pada apa yang tertulis dalam kitab, agar pandangan dan fatwa mereka benar-benar kuat dan hidup. Beliau berkata:

فمهما تجدد في العرف اعتبره ومهما سقط أسقطه ولا تجمد على المسطور في الكتب طول عمرك بل إذا جاءك رجل من غير أهل إقليمك يستفتيك لا تجره على عرف بلدك واسأله عن عرف بلده وأجره عليه وأفته به دون عرف بلدك ودون المقرر في كتبك فهذا هو الحق الواضح والجمود على المنقولات أبدا ضلال في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين “

Bagaimanapun yang baru dari sebuah tradisi perhatikanlah, dan yang sudah tidak berlaku lagi tinggalkanlah. Jangan kamu bersikap tekstual kaku pada tulisan di kitab saja sepanjang hayatmu. Jika datang kepadamu seorang dari luar daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu memberikan hukum kepadanya berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di daerahmu, tanyailah dia tentang adat kebiasaan yang terjadi di daerahnya dan hargailah itu serta berfatwalah menurut itu, bukan berdasarkan adat kebiasaan di daerahmu dan yang tertulis dalam kitabmu. Itulah sikap yang benar dan jelas. Sedangkan sikap selalu statis pada teks adalah suatu kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan para ulama Islam dan generasi salaf pendahulu. (Al Furuq, 1/176-177).[Sdz]

Tags: Islam dan Tradisi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selebrasi Kumer, JISc Gelar Projek Presentasi Rekayasa Teknologi

Next Post

Masker Mengkudu dapat Menangani Jerawat hingga Penuaan Kulit

Next Post
Masker Mengkudu dapat Menangani Jerawat hingga Penuaan Kulit

Masker Mengkudu dapat Menangani Jerawat hingga Penuaan Kulit

Ini Dia Jus Pembersih Liver ala Resep JSR

9 Tips agar GERD Tak Sering Kambuh

Kolintang Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Kolintang Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36706 shares
    Share 14682 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11078 shares
    Share 4431 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10916 shares
    Share 4366 Tweet 2729
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6929 shares
    Share 2772 Tweet 1732
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga