• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Islam dan Tradisi

17/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Islam dan Tradisi

foto:pinterest

81
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISLAM dan sebuah tradisi.

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أنَّها زَفَّتِ امْرَأَةً إلى رَجُلٍ مِنَ الأنْصارِ، فقالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا عائِشَةُ، ما كانَ معكُمْ لَهْوٌ؟ فإنَّ الأنْصارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ.

Bahwa dia (Aisyah) menyerahkan seorang wanita untuk nikah dengan laki-laki Anshar (Madinah), maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Aisyah, kenapa tidak ada hiburan? Karena orang-orang Anshar itu suka hiburan.” (HR. Bukhari no. 5162).

Dalam kisah ini terjadi pernikahan antara wanita muhajirin dengan laki-laki Anshar (Madinah).

Hadits ini menunjukkan pengetahuan dan rasa hormat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selaku tamu (orang Mekkah) terhadap tradisi orang Madinah yaitu adanya al Lahwu: (hiburan) di saat pesta pernikahan.

Dalam Islam, tradisi yang bukan berasal dari Islam tidaklah lantas dilenyapkan, tapi justru dijaga dan dirawat jika sejalan dengan Islam.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Inilah yang oleh para ulama diistilahkan dengan al ‘Urf ash Shahih (tradisi yang benar).

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amin Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101).

Ada pun tradisi yang rusak, tidak sejalan dengan Islam, maka Islam menghapusnya dengan hikmah dan diganti dengan alternatif yang lebih baik.

Inilah yang diistilahkan para ulama dengan al’ Urf al Fasad (tradisi yang rusak).

Seperti, tradisi Arab jahiliyah melumuri darah hewan ke kepala bayi yang baru lahir, diganti dengan tradisi aqiqah.

Tradisi bersenang-senang orang Madinah di dua hari raya mereka: Nairuz dan Mihrajan, diganti dengan bersenang-senang di Idul Fithri dan Idul Adha.

Islam dan Tradisi

Baca juga: Kemampuan Diplomasi Dalam Islam

Imam Al Qarafi Rahimahullah memberikan nasihat kepada para ulama dan Mufti agar memperhatikan tradisi atau kebiasaan manusia di daerah tempatnya hidup, jangan hanya terpaku pada apa yang tertulis dalam kitab, agar pandangan dan fatwa mereka benar-benar kuat dan hidup. Beliau berkata:

فمهما تجدد في العرف اعتبره ومهما سقط أسقطه ولا تجمد على المسطور في الكتب طول عمرك بل إذا جاءك رجل من غير أهل إقليمك يستفتيك لا تجره على عرف بلدك واسأله عن عرف بلده وأجره عليه وأفته به دون عرف بلدك ودون المقرر في كتبك فهذا هو الحق الواضح والجمود على المنقولات أبدا ضلال في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين “

Bagaimanapun yang baru dari sebuah tradisi perhatikanlah, dan yang sudah tidak berlaku lagi tinggalkanlah. Jangan kamu bersikap tekstual kaku pada tulisan di kitab saja sepanjang hayatmu. Jika datang kepadamu seorang dari luar daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu memberikan hukum kepadanya berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di daerahmu, tanyailah dia tentang adat kebiasaan yang terjadi di daerahnya dan hargailah itu serta berfatwalah menurut itu, bukan berdasarkan adat kebiasaan di daerahmu dan yang tertulis dalam kitabmu. Itulah sikap yang benar dan jelas. Sedangkan sikap selalu statis pada teks adalah suatu kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan para ulama Islam dan generasi salaf pendahulu. (Al Furuq, 1/176-177).[Sdz]

Tags: Islam dan Tradisi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berseni-seni Dalam Kehidupan Pernikahan

Next Post

Empat Tipe Manusia saat Marah

Next Post
Mengatasi Kekerasan Verbal Ayah terhadap Anak: Solusi dan Dukungan untuk Ibu

Empat Tipe Manusia saat Marah

Sering Nail Art Bisa Merusak Kesehatan Kuku

Sering Nail Art Bisa Merusak Kesehatan Kuku

Alasan istri sering marah-marah

3 Alasan Istri Sering Marah-Marah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8721 shares
    Share 3488 Tweet 2180
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11496 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga