• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kolintang Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

09/12/2024
in Berita
Kolintang Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Foto: Pinterest

136
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KOLINTANG resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak benda oleh UNESCO pada 4 Desember 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di AMI Awards 2024, bersama Reog Ponorogo dan kebaya.

Pengakuan ini mengukuhkan kolintang sebagai salah satu warisan musik tradisional Indonesia yang mendunia.

Ketua DPD PINKAN Sulut, Joune Ganda, dan Kadis Kebudayaan Pemprov Sulut, Yani Lukas, mengapresiasi keberhasilan ini.

Baca juga: Ayam Goreng dan Ayam Penyet Masuk Dalam 10 Hidangan Ayam Goreng Terbaik Dunia

Kolintang Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Usaha panjang sejak tahun 2013 membuahkan hasil berkat kolaborasi berbagai pihak. Prestasi ini juga menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Kolintang, alat musik yang terbuat dari kayu dengan karakteristik ringan namun padat, telah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Minahasa sejak zaman dahulu.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Good News From Indonesia (@gnfi)

Awalnya, Kolintang digunakan dalam upacara adat untuk menyampaikan doa dan penghormatan kepada leluhur. Namun, seiring berjalannya waktu, meluas ke hiburan dan hiburan seni.

Pengakuan Kolintang oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda memikul tanggung jawab besar bagi Indonesia, khususnya masyarakat Minahasa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengakuan ini disambut dengan antusiasme luar biasa oleh masyarakat Minahasa. Dengan pengakuan ini, harapannya adalah Kolintang tidak hanya dilestarikan di Indonesia tetapi juga lebih dikenal di kancah internasional.

Langkah ini dapat membuka peluang pertunjukan budaya Kolintang di berbagai negara, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan budaya dan tradisi.

Pengakuan Kolintang sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO adalah bukti nyata bahwa budaya tradisional masih relevan dan memiliki tempat di era modern. [Din]

Tags: Kolintang Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selebrasi Kumer, JISc Gelar Projek Presentasi Rekayasa Teknologi

Next Post

Beasiswa KFUPM Menawarkan Jenjang Master dan PhD

Next Post
Beasiswa KFUPM Menawarkan Jenjang Master dan PhD

Beasiswa KFUPM Menawarkan Jenjang Master dan PhD

Wabah Kolera di Sudan Selatan Meningkat dengan Cepat

Wabah Kolera di Sudan Selatan Meningkat dengan Cepat

Suriah Kembali ke Penguasa Sunni

Suriah Kembali ke Penguasa Sunni

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8893 shares
    Share 3557 Tweet 2223
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4007 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11587 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga