DALAM Islam, zakat tidak hanya diwajibkan atas harta yang bersifat konvensional seperti emas, perak, dan uang, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekayaan yang berkembang dan bernilai.
Seiring perkembangan zaman, bentuk harta pun semakin beragam, salah satunya adalah berlian yang kerap dijadikan perhiasan, investasi, maupun simpanan kekayaan.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah berlian wajib dizakati sebagaimana emas dan perak, ataukah memiliki ketentuan hukum yang berbeda?
Untuk menjawab persoalan tersebut, penting bagi kita memahami bagaimana pandangan para ulama serta dasar-dasar fikih dalam menetapkan hukum zakat atas berlian.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ustaz…. Saya mau bertanya, bagaimanakah menghitung zakat untuk perhiasan berlian yang diikat emas? Gram emas nya sudah mencapai nishob & haul. Karena harga emas saja yang bisa dilacak, sedangkan harga berlian tidak pasti.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika berlian dipakai perhiasan, maka sepakat semua mazhab tidak ada zakat atas perhiasan berlian.
Namun, jika untuk simpanan atau investasi maka ini diperdebatkan para ulama, mayoritas baik Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengatakan tidak ada zakat atas berlian.
Sedangkan sebagian ulama kontemporer mengatakan wajib zakat, memperluas konsep harta yang berkembang (al-mal an-nami).
Hukum Zakat Berlian
Baca juga: Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat
Mereka mengqiyaskannya dengan emas dan perak karena fungsi berlian dalam konteks investasi mirip dengan uang atau barang berharga lainnya yang bertambah nilai.
Beberapa ulama yang mendukung pendapat ini di antaranya:
1. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa zakat diwajibkan atas barang berharga (jawahir seperti permata dan berlian) jika diperjualbelikan atau dijadikan aset investasi. Namun, jika hanya untuk perhiasan pribadi, tidak ada zakatnya.
2. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Az-Zakah menyebut bahwa segala bentuk harta yang berkembang dan bernilai tinggi dalam perdagangan bisa dikenakan zakat, termasuk permata atau batu mulia jika diperjualbelikan atau disimpan sebagai investasi.
3. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI) dalam beberapa fatwanya juga menyebutkan bahwa aset investasi yang berkembang nilainya dan tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi dapat dikenai zakat, tergantung niat pemiliknya.
Untuk kasus yang ditanyakan, maka apakah berlian untuk investasi atau perhiasan yang dipakai? Maka jawabannya seperti uraian di atas.
Adapun emasnya jika itu perhiasan yang dibeli untuk dipakai maka mayoritas ulama mengatakan tidak wajib zakat, namun kalau itu dibeli untuk adalah simpanan maka sepakat semuanya wajib zakat dua setengah persen jika sudah nisab dan haul.[Sdz]





