• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

15/01/2026
in Khazanah
Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

foto:pixabay

76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

EMAS yang jadi mahar, apakah wajib zakat?

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA telah menjelaskan mengenai ini.

Seorang pria memberikan mahar kepada pihak perempuan berupa emas atau dana tunai yang cukup besar.

Tradisi pemberian mahar tersebut acapkali terjadi di dalam negeri ketika seorang pria akan mempersunting calon istrinya.

Namun, saya kali ini bermaksud membahas terkait mahar yang diberikan, bukan tradisi serah terima mahar.

Isu syariah yang ingin saya bayas adalah apakah mahar yang diberikan seorang pria ke perempuan tersebut wajib zakat atau tidak.

Kesimpulannya, ketentuan zakat yang berlaku pada emas atau dana tunai yang menjadi mahar saat pernikahan itu merupakan zakat emas bukan zakat hadiah atau lainnya.

Hal ini karena yang menjadi aset wajib zakat adalah emas, dan karena uang itu wajib zakat mengikuti zakat emas.

Ketentuan emas itu wajib zakat sebagaimana hadis yang berbunyi:

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka.” (HR. Muslim).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ketentuan uang itu wajib zakat merujuk pada ketentuan zakat emas sebagaimana putusan Lembaga Fiqih OKai:

Uang kertas memiliki karakteristik sebagai alat tukar (tsamaniyah) secara sempurna. Oleh karena itu, ketentuan hukum syariah terkait emas dan perak (seperti ketentuan zakat, riba, salam dan seluruh ketentuan hukum terkait) itu berlaku dalam uang kertas. (Majalah Al-Majma edisi 3, juz 3, hlm 1650).

Jadi, mahar tersebut menjadi wajib zakat jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria pertama, mencapai ambang batas minimum emas wajib zakat atau nishab (85 gram emas).

Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar.” (HR. Ibnu Majah).

Jika emas yang menjadi mahar tersebut itu terdiri atas beberapa karat, atau terdiri dari emas dan dana tunai, atau berupa dana tunai, maka jumlahnya merujuk kepada nilai emas yang umum digunakan pada saat momentum wajib zakat.

Jika diasumsikan harga 85 gram emas itu adalah 80 juta, ambang batas minimum zakat adalah 80 juta.

Baca juga: Kisah Pernikahan Mewah Anak Pedagang Kerbau dan Juragan Emas dengan Mahar Setengah Miliar

Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

Kriteria kedua, dimiliki secara sempurna. Di mana mahar tersebut telah menjadi milik istri secara sempurna.

Hal ini karena istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.

Sebagaimana dijelaskan Wahbah az-Zuhayli:

“Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, 7/327).

Dan sebagaimana sabda Rasulullah:

“Apakah kalian tidak takut jika Allah memakaikan bagi kalian gelang dari api neraka? Tunaikanlah segera zakatnya.” (HR. Ahmad).

Sebagaimana disebutkan dalam KHI:

“Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya.” (Kompilasi Hukum Islam, Pasal 86).

Adapun kriteria ketiga, telah melewati satu tahun (haul) dari sejak mahar tersebut itu dimiliki dan mencapai minimum nisabnya (85 gram emas).

Jadi, mengitung bulan pertama dari 12 bulan (haul an al-haul) itu tidak serta-merta dihitung dari sejak akad nikah, tetapi dari sejak emas yang diterima itu mencapai minimum senilai 85 gram emas.

Oleh karena itu, jika besaran maharnya minimum senilai 85 gram emas, dihitung sejak akad nikah.

Namun, jika maharnya kurang dari 85 gram emas dan bertambah dua bulan kemudian menjadi 85 gram emas, maka dihitung sejak 2 bulan setelah akad nikah.

Mudahnya, menghitung keterpenuhan nisab itu di bulan pertama dan bulan kedua belas merujuk pada pendapat sebagian ulama dan pendapat yang lazim dipraktikkan di lembaga filantropi.

Misalnya, Ahmad menikah dengan Aisyah pada 1 Januari 2021, kemudian Ahmad memberikan mahar berupa emas sebesar 100 gram, maka istrinya yang menjadi pemilik emas tersebut itu harus menunaikan zakatnya.

Jika pada Desember 2021 emas yang dimilikinya tersebut masih mencapai batas minimum wajib zakat (yaitu senilai 85 gram) itu terpenuhi, wajib menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dari emas yang dimilikinya.[Sdz]

 

Tags: Apakah Wajib ZakatEmas yang Jadi Mahar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

Next Post

BMKG Waspadai Pasang Laut Setinggi 2.7 Sampai 2.9 Meter di Pesisir Kalimantan Timur

Next Post
BMKG Waspadai Pasang Laut Setinggi 2.7 Sampai 2.9 Meter di Pesisir Kalimantan Timur

BMKG Waspadai Pasang Laut Setinggi 2.7 Sampai 2.9 Meter di Pesisir Kalimantan Timur

RS MMC Hadirkan Bedah Robotik Telesurgery, Kemenkes Tegaskan Regulasi Siap dan Pemanfaatannya Tak Terelakkan

RS MMC Hadirkan Bedah Robotik Telesurgery, Kemenkes Tegaskan Regulasi Siap dan Pemanfaatannya Tak Terelakkan

Desa Cikande Banten Terendam Banjir dengan Ketinggian Mencapai Dua Meter

Desa Cikande Banten Terendam Banjir dengan Ketinggian Mencapai Dua Meter

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7949 shares
    Share 3180 Tweet 1987
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4129 shares
    Share 1652 Tweet 1032
  • Salimah Bogor Resmikan Empat Pimpinan Cabang Baru Sekaligus

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hikmah Awet Muda ala Ashabul Kahfi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Ajak Direktur Majelis Hukama Muslimin Jadi Pembina

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga