• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

Juli 6, 2024
in Khazanah
Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

foto:pixabay

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

EMAS yang jadi mahar, apakah wajib zakat?

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA telah menjelaskan mengenai ini.

Seorang pria memberikan mahar kepada pihak perempuan berupa emas atau dana tunai yang cukup besar.

Tradisi pemberian mahar tersebut acapkali terjadi di dalam negeri ketika seorang pria akan mempersunting calon istrinya.

Namun, saya kali ini bermaksud membahas terkait mahar yang diberikan, bukan tradisi serah terima mahar.

Isu syariah yang ingin saya bayas adalah apakah mahar yang diberikan seorang pria ke perempuan tersebut wajib zakat atau tidak.

Kesimpulannya, ketentuan zakat yang berlaku pada emas atau dana tunai yang menjadi mahar saat pernikahan itu merupakan zakat emas bukan zakat hadiah atau lainnya.

Hal ini karena yang menjadi aset wajib zakat adalah emas, dan karena uang itu wajib zakat mengikuti zakat emas.

Ketentuan emas itu wajib zakat sebagaimana hadis yang berbunyi:

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka.” (HR. Muslim).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ketentuan uang itu wajib zakat merujuk pada ketentuan zakat emas sebagaimana putusan Lembaga Fiqih OKai:

Uang kertas memiliki karakteristik sebagai alat tukar (tsamaniyah) secara sempurna. Oleh karena itu, ketentuan hukum syariah terkait emas dan perak (seperti ketentuan zakat, riba, salam dan seluruh ketentuan hukum terkait) itu berlaku dalam uang kertas. (Majalah Al-Majma edisi 3, juz 3, hlm 1650).

Jadi, mahar tersebut menjadi wajib zakat jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria pertama, mencapai ambang batas minimum emas wajib zakat atau nishab (85 gram emas).

Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar.” (HR. Ibnu Majah).

Jika emas yang menjadi mahar tersebut itu terdiri atas beberapa karat, atau terdiri dari emas dan dana tunai, atau berupa dana tunai, maka jumlahnya merujuk kepada nilai emas yang umum digunakan pada saat momentum wajib zakat.

Jika diasumsikan harga 85 gram emas itu adalah 80 juta, ambang batas minimum zakat adalah 80 juta.

Baca juga: Kisah Pernikahan Mewah Anak Pedagang Kerbau dan Juragan Emas dengan Mahar Setengah Miliar

Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

Kriteria kedua, dimiliki secara sempurna. Di mana mahar tersebut telah menjadi milik istri secara sempurna.

Hal ini karena istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.

Sebagaimana dijelaskan Wahbah az-Zuhayli:

“Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, 7/327).

Dan sebagaimana sabda Rasulullah:

“Apakah kalian tidak takut jika Allah memakaikan bagi kalian gelang dari api neraka? Tunaikanlah segera zakatnya.” (HR. Ahmad).

Sebagaimana disebutkan dalam KHI:

“Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya.” (Kompilasi Hukum Islam, Pasal 86).

Adapun kriteria ketiga, telah melewati satu tahun (haul) dari sejak mahar tersebut itu dimiliki dan mencapai minimum nisabnya (85 gram emas).

Jadi, mengitung bulan pertama dari 12 bulan (haul an al-haul) itu tidak serta-merta dihitung dari sejak akad nikah, tetapi dari sejak emas yang diterima itu mencapai minimum senilai 85 gram emas.

Oleh karena itu, jika besaran maharnya minimum senilai 85 gram emas, dihitung sejak akad nikah.

Namun, jika maharnya kurang dari 85 gram emas dan bertambah dua bulan kemudian menjadi 85 gram emas, maka dihitung sejak 2 bulan setelah akad nikah.

Mudahnya, menghitung keterpenuhan nisab itu di bulan pertama dan bulan kedua belas merujuk pada pendapat sebagian ulama dan pendapat yang lazim dipraktikkan di lembaga filantropi.

Misalnya, Ahmad menikah dengan Aisyah pada 1 Januari 2021, kemudian Ahmad memberikan mahar berupa emas sebesar 100 gram, maka istrinya yang menjadi pemilik emas tersebut itu harus menunaikan zakatnya.

Jika pada Desember 2021 emas yang dimilikinya tersebut masih mencapai batas minimum wajib zakat (yaitu senilai 85 gram) itu terpenuhi, wajib menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dari emas yang dimilikinya.[Sdz]

 

Tags: Apakah Wajib ZakatEmas yang Jadi Mahar
Previous Post

Setelah Diprotes Dewan Syariah Surakarta, Festival Non Halal di Solo Kini Kembali Dibuka

Next Post

Sunyi dan Sejuk, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Purwokerto

Next Post
Sunyi dan Sejuk, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Purwokerto

Sunyi dan Sejuk, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Purwokerto

Manfaatkan Liburan Sekolah, Natasha Rizki Rekreasi ke Pantai Bersama Ketiga Anaknya

Manfaatkan Liburan Sekolah, Natasha Rizki Rekreasi ke Pantai Bersama Ketiga Anaknya

Oakwood Suites Kuningan Mendukung Pelestarian Lingkungan dengan Inisiatif Penggunaan Kertas Daur Ulang

Oakwood Suites Kuningan Mendukung Pelestarian Lingkungan dengan Inisiatif Penggunaan Kertas Daur Ulang

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga