HUKUM membuat dokumentasi yang menampilkan orang-orang tidak menutup aurat.
Ustadz, saya mau bertanya, apa hukum membuat dokumentasi yang menampilkan orang-orang yang tidak menutup aurat? Misalnya saat aksi di Car Free Day yang biasanya dikunjungi banyak masyarakat yang tidak menutup aurat.
Pertanyaan ini telah dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.
Jika sengaja memfoto wanita yang tidak menutup aurat lalu menguploadnya, maka ini terlarang baik memfotonya saja atau memfoto dan menguploadnya.
Sebab, ini menyebarkan apa-apa yang seharusnya disembunyikan, sehingga jatuhnya ikut menyebarkan pelanggaran.
Allah Ta’ala berfirman:
لا تعاونوا على الاثم والعدوان
Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tentang aurat, dalam mazhab Syafi’i didefinisikan:
يقصد بكلمة العورة شرعاً: كل ما يجب ستره أو يحرم النظر إليه
Maksud kata aurat secara syariah adalah semua hal yang wajib ditutup dan haram memandangnya. (Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid. 1, h. 124).
Oleh karena itu, bagi fotografer muslim hendaknya sangat berusaha fokus pada objek yang halal dan boleh dilihat.
Dalam hal Car Free Day, bisa difoto beberapa orang yang berolahraga yang masih menutup aurat baik laki-laki dan atau perempuan walau keberadaan mereka sedikit.
Baca juga: Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender
Hukum Membuat Dokumentasi yang Menampilkan Orang-orang Tidak Menutup Aurat
Namun, jika objek yang terbuka auratnya tertangkap dalam kamera secara tidak sengaja atau mau tidak mau terpotretkan juga, maka hendaknya dilakukan beberapa upaya seperti diedit dengan di-blur (disamarkan) bagian aurat tersebut, atau dicrop dan diambil bagian yang diperlukan saja.
Jika hal-hal ini tidak bisa atau tidak mungkin dilakukan, maka perhatikan apakah memfoto saat itu menjadi aktivitas yang urgen dan darurat?
Jika tidak urgen, tidak darurat, maka tidak perlu melakukan itu.
Jika urgen, tetap diminimalisir dengan upaya-upaya yg maksimal sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16). Demikian. Wallahu A’lam.[Sdz]