• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakai Gigi Palsu

19/05/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakai Gigi Palsu

foto:pinterest

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMAKAI gigi palsu, kaki palsu, tangan palsu, hidung palsu, dan sejenisnya, dengan maksud kesehatan dan mengembalikan fungsi kerja tubuh, adalah diperbolehkan.

Semua ini bukan termasuk “mengubah ciptaan Allah” yg diharamkan syariat.

Walau secara otomatis akan memperbaiki penampilan dan dipasang secara permanen.

Dalilnya, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas. (HR. An Nasa’i no. 5161, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid -fakkallahu asrah- mengatakan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

تركيب أسنان صناعية مكان الأسنان المنزوعة لمرض أو تلف أمرٌ مباح لا حرج في فعله ، ولا نعلم أحداً من أهل العلم يمنعه ، ولا فرق بين أن تثبت الأسنان في الفم أو لا تثبت ، ويفعل المريض الأصلح له بمشورة طبيب مختص

Memasang gigi palsu sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau kerusakan adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Tidak ada perbedaan antara apakah gigi tersebut dipasang secara permanen di mulut atau tidak. Pasien dapat memilih yang terbaik baginya dengan berkonsultasi kepada dokter ahli. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 82647).

Hukum Memakai Gigi Palsu

Baca juga: Cara Mengobati Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

“Mengubah ciptaan Allah” adalah pada bagian tubuh yang baik-baik saja, tidak ada cacat, masih bagus dan berfungsi dengan baik, tapi seseorang mengubahnya karena dia tidak ridha kepadanya, kurang puas, lalu dia mengubahnya baik dengan penambahan maupun pengurangan agar lebih indah lagi.

Inilah yang terlarang, sebagaimana tertera dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Hukum Memakai Gigi Palsu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunung Rinjani jadi Contoh Penerapan Kebijakan Nol Sampah

Next Post

Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Next Post
Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

SD JISc Adakan Festival Tradisional Indonesia

SD JISc Adakan Festival Tradisional Indonesia

Persiapan Pernikahan Fathimah Anak Baginda Nabi (1)

Persiapan Pernikahan Fathimah Anak Baginda Nabi (1)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8860 shares
    Share 3544 Tweet 2215
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3459 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3990 shares
    Share 1596 Tweet 998
  • Kisah Teladan Tsabit bin Dahdah yang Menukar Hartanya dengan Surga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11571 shares
    Share 4628 Tweet 2893
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4675 shares
    Share 1870 Tweet 1169
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga