• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakai Gigi Palsu

19/05/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakai Gigi Palsu

foto:pinterest

75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMAKAI gigi palsu, kaki palsu, tangan palsu, hidung palsu, dan sejenisnya, dengan maksud kesehatan dan mengembalikan fungsi kerja tubuh, adalah diperbolehkan.

Semua ini bukan termasuk “mengubah ciptaan Allah” yg diharamkan syariat.

Walau secara otomatis akan memperbaiki penampilan dan dipasang secara permanen.

Dalilnya, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas. (HR. An Nasa’i no. 5161, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid -fakkallahu asrah- mengatakan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

تركيب أسنان صناعية مكان الأسنان المنزوعة لمرض أو تلف أمرٌ مباح لا حرج في فعله ، ولا نعلم أحداً من أهل العلم يمنعه ، ولا فرق بين أن تثبت الأسنان في الفم أو لا تثبت ، ويفعل المريض الأصلح له بمشورة طبيب مختص

Memasang gigi palsu sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau kerusakan adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Tidak ada perbedaan antara apakah gigi tersebut dipasang secara permanen di mulut atau tidak. Pasien dapat memilih yang terbaik baginya dengan berkonsultasi kepada dokter ahli. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 82647).

Hukum Memakai Gigi Palsu

Baca juga: Cara Mengobati Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

“Mengubah ciptaan Allah” adalah pada bagian tubuh yang baik-baik saja, tidak ada cacat, masih bagus dan berfungsi dengan baik, tapi seseorang mengubahnya karena dia tidak ridha kepadanya, kurang puas, lalu dia mengubahnya baik dengan penambahan maupun pengurangan agar lebih indah lagi.

Inilah yang terlarang, sebagaimana tertera dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Hukum Memakai Gigi Palsu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunung Rinjani jadi Contoh Penerapan Kebijakan Nol Sampah

Next Post

Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Next Post
Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Penyebab Munculnya Penyakit Nifaq Akibat Mengingkari Janji Kepada Allah

Penyebab Munculnya Penyakit Nifaq Akibat Mengingkari Janji Kepada Allah

SD JISc Adakan Festival Tradisional Indonesia

SD JISc Adakan Festival Tradisional Indonesia

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7700 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga