• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakai Gigi Palsu

19/05/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakai Gigi Palsu

foto:pinterest

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMAKAI gigi palsu, kaki palsu, tangan palsu, hidung palsu, dan sejenisnya, dengan maksud kesehatan dan mengembalikan fungsi kerja tubuh, adalah diperbolehkan.

Semua ini bukan termasuk “mengubah ciptaan Allah” yg diharamkan syariat.

Walau secara otomatis akan memperbaiki penampilan dan dipasang secara permanen.

Dalilnya, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas. (HR. An Nasa’i no. 5161, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid -fakkallahu asrah- mengatakan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

تركيب أسنان صناعية مكان الأسنان المنزوعة لمرض أو تلف أمرٌ مباح لا حرج في فعله ، ولا نعلم أحداً من أهل العلم يمنعه ، ولا فرق بين أن تثبت الأسنان في الفم أو لا تثبت ، ويفعل المريض الأصلح له بمشورة طبيب مختص

Memasang gigi palsu sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau kerusakan adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Tidak ada perbedaan antara apakah gigi tersebut dipasang secara permanen di mulut atau tidak. Pasien dapat memilih yang terbaik baginya dengan berkonsultasi kepada dokter ahli. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 82647).

Hukum Memakai Gigi Palsu

Baca juga: Cara Mengobati Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

“Mengubah ciptaan Allah” adalah pada bagian tubuh yang baik-baik saja, tidak ada cacat, masih bagus dan berfungsi dengan baik, tapi seseorang mengubahnya karena dia tidak ridha kepadanya, kurang puas, lalu dia mengubahnya baik dengan penambahan maupun pengurangan agar lebih indah lagi.

Inilah yang terlarang, sebagaimana tertera dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Hukum Memakai Gigi Palsu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunung Rinjani jadi Contoh Penerapan Kebijakan Nol Sampah

Next Post

Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Next Post
Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Tokoh Muslimah Jadi Sasaran Fitnah

Penyebab Munculnya Penyakit Nifaq Akibat Mengingkari Janji Kepada Allah

Penyebab Munculnya Penyakit Nifaq Akibat Mengingkari Janji Kepada Allah

SD JISc Adakan Festival Tradisional Indonesia

SD JISc Adakan Festival Tradisional Indonesia

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3500 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2920 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7973 shares
    Share 3189 Tweet 1993
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4988 shares
    Share 1995 Tweet 1247
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3228 shares
    Share 1291 Tweet 807
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5299 shares
    Share 2120 Tweet 1325
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga