• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Daging Biawak

Desember 2, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Daging Biawak

foto:pinterest

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan hukum daging biawak.

Biawak dalam arti hewan carnivora pemakan bangkai, ayam, tikus, yang biasa ada rawa, sungai, dengan ciri tubuh seperti komodo dengan ekor yang panjang dan lancip, maka ini dalam bahasa arab adalah ورل (warol).

Ini haram menurut mayoritas ulama kecuali Imam Said bin al Musayyab dan Imam Malik.

Ada pun dhobb yang tertulis dalam hadits, adalah kadal gurun yang berwarna krem, makannya rumput dan semut, ekornya pendek.

Inilah yang halal. Banyak yang terkecoh bahwa dhobb yang dimaksud adalah warol padahal bukan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘Anhu bercerita:

أتي النبي – صلى الله عليه وسلم – بضب مشوي، فأهوى إليه ليأكل، فقيل له: إنه ضب، فأمسك يده، فقال خالد: أحرام هو؟ قال: ” لا، ولكن لا يكون بأرض قومي فأجدني أعافه ” فأكل خالد، ورسول الله – صلى الله عليه وسلم – ينظر

“Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seekor dhabb yang sudah dipanggang dan dihidangkan kepadanya agar memakannya. Lalu dikatakan kepadanya: “Ini dhabb.” Lalu Beliau menahan kedua tangannya. Kemudian Khalid bertanya: “Apakah ini haram? Beliau bersabda: “Tidak, tetapi ini bukan makanan di daerah kaum saya dan saya jadi jijik terhadapnya.” Lalu Khalid memakannya dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memandangnya. (HR. Bukhari).

Hukum Daging Biawak

Baca juga: Alasan Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengimpor Makanan

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

وأما الضبّ، فالأصل فيه الحل دون كراهية، عند جمهور العلماء من أهل المذاهب الأربعة وغيرهم

Ada pun dhab hukum asalnya adalah halal tanpa dimakruhkan menurut mayoritas ulama dari 4 madzab dan selain mereka. (Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, no. 16083).[Sdz]

Tags: Hukum Daging Biawak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nggak Shalat tapi Akhlaknya Baik

Next Post

Allah Memberikan Apa yang Kita Minta dan Juga yang Tidak Kita Minta

Next Post
Orang-orang yang Merasa Senang Ditinggalkan Dakwah

Allah Memberikan Apa yang Kita Minta dan Juga yang Tidak Kita Minta

Bekasi City Fashion Movement Digelar untuk Mendukung Budaya Lokal ke Kancah Internasional

Bekasi City Fashion Movement Digelar untuk Mendukung Budaya Lokal ke Kancah Internasional

Perkuliahan SPI Jakarta, Nativisasi: Munculnya Klaim Agama-agama Lokal

Perkuliahan SPI Jakarta, Nativisasi: Munculnya Klaim Agama-agama Lokal

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga