ChanelMuslim.com – Suami istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban, namun hak istri berarti kewajiban suami dan hak suami berarti kewajiban istri.
Jika suami melakukan kewajiban berarti hak istrinya terpenuhi dan jika istri melakukan kewajiban berarti hak suaminya terpenuhi. Allah berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dgn kewajibannya dengan cara yang ma’ruf, akan tetapi suami satu tingkatan kelebihan daripada istrinya” (2 : 228).
Istri harus mengakui bahwa suami memiliki satu tingkatan lebih dari dirinya berupa warisan, jihad, kepemimpinan & ketaatan.
Baca Juga: Suami Istri Selalu Tersenyum
Namun untuk menjaga keharmonisan suami istri maka suami atau istri tidak menuntut seluruh hak kepada pasangannya, sebab tidak ingin membebani pasangan disaat lemahnya dan ada kekurangannya.
Ibnu Abbas berkata : “Aku tidak suka mengambil seluruh hakku kepada istriku”.
Disisi lain suami istri berusaha sungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajibannya agar bisa memenuhi hak-hak pasangannya.
Juga suami istri harus bisa mengatur dan berkerjasama dalam melaksanakan kewajiban terhadap pasangannya agar keluarga itu harmonis dan terarah, kewajiban dan tugas terkelola, tujuan-tujuan mulia berkeluarga tercapai serta dapat mengokohkan ikatan cinta dan kasih sayang.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.
[jwt]