• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Cerita di Balik Puasa Hari Tarwiyah

03/06/2023
in Khazanah, Unggulan
Cerita di Balik Puasa Hari Tarwiyah

(foto: pixabay)

88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CERITA di balik puasa Hari Tarwiyah dijelaskan oleh Ustaz Abdullah Haidir. Seperti kita ketahui, tanggal 8 Zulhijah dikenal sebagai hari Tarwiyah.

Dinamakan hari Tarwiyah

التروية

berasal dari kata

روَّى يروِّي

yang berarti menghilangkan dahaga dengan meminum air.

Zaman dahulu, pada hari ini, para jamaah haji bersiap-siap berangkat ke Mina lalu ke Arafah.

Karena saat itu di Mina dan Arafah belum tersedia fasilitas pengadaan air seperti sekarang, jamaah haji menyimpan air di wadahnya masing-masing untuk bekal minum mereka nanti di Mina dan Arafah.

Bagi jamaah haji, ini adalah hari untuk memulai amalan-amalan haji yang sangat utama.

Baca Juga: Hukum Puasa Tarwiyah

Cerita di Balik Puasa Hari Tarwiyah

Bagi yang melakukan haji Tamattu dan dia sudah berada di Mekah, maka di waktu Dhuha dia kembali memulai ihramnya untuk haji dengan didahului perkara-perkara sunahnya,

seperti mandi, bersuci dan memakai wewangian di tubuhnya, lalu memakai pakaian ihram.

Setelah itu, menyatakan niat untuk haji; Labbaikan hajjan. Kemudian disunahkan baginya ber-talbiah.

Adapun haji Qiran dan Ifrad, tetap sebagaimana adanya dalam keadaan ihram.

Lalu di hari Tarwiyah ini, seluruh jamaah haji disunahkan ke Mina dan bermalam serta melaksanakan shalat lima waktu di sana pada waktunya masing-masing dengan cara qashar tanpa jamak.

Ini memang hukumnya sunah. Karena itu, sebagian jamaah haji banyak yang langsung menuju Arafah.

Adapun bagi yang tidak berhaji, amalan yang berlaku adalah amalan yang sifatnya umum dengan memperbanyak amal saleh, dan yang sifatnya khusus yaitu memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid.

Ini berlaku bukan hanya tanggal 8 Zulhijah, tapi sejak tanggal 1 Zulhijah.

Adapun puasa tarwiyah yang cukup dikenal di sebagian masyarakat, memang ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun, puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun.

Hadis ini dikutip oleh As-Suyuthi dalam kitabnya Jami’ul Ahadits, no. 13723, dari Abu Syaikh dan Ibnu Najar dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.

Hadis ini umumnya dinyatakan dha’if oleh para ulama.

Syekh Nashirudin Al-Albany memasukkan hadis ini sebagai hadis dhaif dalam kitabnya Irwa’ul Ghalil, tapi dalam kitab Dhaif Al-Jami Ash-Shagir beliau nyatakan sebagai hadits maudhu’ (palsu).

Namun dari segi pengamalan, orang yang berpuasa di hari Tarwiyah, tidak lantas dapat dikatakan sebagai perbuatan sia-sia atau bid’ah.

Sebab hal ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari amal saleh yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di sepuluh hari pertama Zulhijah.

Kalaupun hadis di atas adalah dhaif, maka sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dhaif untuk fadha’ilul a’mal (motivasi melakukan amal tambahan untuk menambah pahala). Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Cerita di Balik Puasa Hari Tarwiyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lebaran Vibes

Next Post

Menepuk Pundak Seorang yang Shalat Sunnah untuk Menjadikan Imam Shalat Wajib, Bagaimana Hukumnya?

Next Post
Hukum keluar sisa air kencing

Menepuk Pundak Seorang yang Shalat Sunnah untuk Menjadikan Imam Shalat Wajib, Bagaimana Hukumnya?

Merawat Kulit Kecokelatan Tetap Cantik

Merawat Kulit Kecokelatan Tetap Cantik

7 Cara Membantu Anak Menolak Ajakan Teman

7 Cara Membantu Anak Menolak Ajakan Teman

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8283 shares
    Share 3313 Tweet 2071
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4247 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11292 shares
    Share 4517 Tweet 2823
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3322 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3722 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2084 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4561 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga