• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menepuk Pundak Seorang yang Shalat Sunnah untuk Menjadikan Imam Shalat Wajib, Bagaimana Hukumnya?

05/05/2023
in Syariah
Hukum keluar sisa air kencing

Foto: Ilustrasi orang shalat (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

131
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya menepuk pundak seseorang untuk menjadikannya sebagai imam shalat wajib, tetapi ternyata dia sedang shalat sunnah? Ini termasuk pertanyaan yang paling sering diterima oleh Ustaz Farid Nu`man.

Misal, saat orang sedang shalat ba’diyah, tahu-tahu datang orang menjadi makmumnya dan dia shalat wajib. Ada orang yang memberikan kode dengan tangannya dengan kode menolak, karena menurutnya itu tidak boleh sebab dia sedang shalat sunnah. Bagaimanakah sebenarnya?

Baca Juga: Shalat Sunnah yang Ganjarannya Surga

Menepuk Pundak Seorang yang Shalat Sunnah untuk Menjadikan Imam Shalat Wajib, Bagaimana Menyikapinya?

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata:

أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم ثم يأتي قومه فيصلي بهم الصلاة ، فقرأ بهم البقرة … فقال النبي صلى الله عليه وسلم : … اقرأ (والشمس وضحاها) و (سبح اسم ربك الأعلى)

Bahwa Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, pernah shalat berjamaah bersama Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kemudian setelah itu dia mendatangi kaumnya untuk shalat bersama mereka, dia menjadi imam bersama mereka dengan membaca Al Baqarah, maka Nabi bersabda: “Bacalah Asy Syams dan Adh Dhuha, dan Sabbihisma Rabbikal a’la.” (H.R. Bukhari No. 5755, Muslim No. 465)

Kisah ini menunjukkan bolehnya makmum mengangkat imam yang shalat sunnah. Mu’adz bin Jabal sudah melaksanakan shalat wajibnya, dan apa yang dilakukannya yaitu menemani kaum itu menjadi imam mereka dihitung sebagai shalat sunnah, dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengingkarinya bahkan justru mengajarkan surat yang sebaiknya dibaca.

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

هذا الحديث : جواز صلاة المفترض خلف المتنفل ؛ لأن معاذاً كان يصلِّي الفريضة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فيُسقط فرضَه ثم يصلِّي مرة ثانية بقومه هي له تطوع ولهم فريضة

Hadits ini menunjukkan kebolehan shalat wajib di belakang shalat sunnah. Karena dahulu Mu’adz telah shalat wajib bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka sudah gugur shalat wajibnya, lalu yang dia lakukan kedua kalinya adalah sunnah baginya, adapun bagi kaumnya adalah wajib. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/181)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

لا حرج أن يأتم المفترض بالمتنفل ، فقد ثبت أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم العشاء ، ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم العشاء إماماً فتكون له نافلة ولهم فريضة

Tidak masalah bagi orang yang melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada yang shalat sunnah. Telah shahih bahwa Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat ‘Isya bersama Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Lalu dia kembali kepada kaumnya, dan dia menjadi imamnya di sana, maka hal itu baginya adalah sunnah dan bagi mereka adalah wajib. (Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab No.153386) Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Menepuk pundak orang yang shalat sunnah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cerita di Balik Puasa Hari Tarwiyah

Next Post

Merawat Kulit Kecokelatan Tetap Cantik

Next Post
Merawat Kulit Kecokelatan Tetap Cantik

Merawat Kulit Kecokelatan Tetap Cantik

7 Cara Membantu Anak Menolak Ajakan Teman

7 Cara Membantu Anak Menolak Ajakan Teman

Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

Budget Aqiqah Solusi Jasa Aqiqah Murah Tangerang Jakarta Depok Bogor dan Bekasi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9473 shares
    Share 3789 Tweet 2368
  • Maulid Salimah Kota Bekasi Dihadiri 650 Jamaah, Galang Dana untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11818 shares
    Share 4727 Tweet 2955
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4282 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner di Banyumas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Pesona Menawan dari Kawah Ijen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4845 shares
    Share 1938 Tweet 1211
  • Peritel Kecantikan Inklusif dari Sumatera yang Dobrak Dominasi Ritel Jakarta Lewat Jaringan Komunitas dengan Puluhan Ribu Member

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berbicara Rezeki Artinya Bukan Hanya Soal Materi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga