ChanelMuslim.com – Dalam Islam ada aturan pengganti puasa ramadan bagi wanita hamil dan menyusui, ini adalah bentuk keringanan bagi mereka untuk memilih tidak berpuasa. Kekhawatiran terhadap janin atau bayinya menjadi pertimbangan kebanyakan dari mereka.
Maka dari itu dia boleh meninggalkan puasa dan tidak perlu mengqadha puasanya. Namun, baginya diwajibkan memberi makan orang miskin setiap hari.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdah:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menggugurkan kewajiban setengah shalat bagi orang yang bepergian (musafir) dan mengugurkan kewajiban puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
(H.R. Ahmad dan ‘Abd bin Humaid)
Baca Juga: Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil
Aturan Pengganti Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Berkaitan dengan berapa kali wanita tersebut harus memberi makan orang miskin, maka dikembalikan pada hari-hari yang ditinggalkan saat bulan puasa.
Misalnya, jika wanita hamil lalu ia melahirkan pada hari ke 20 ramadan maka ia harus memberi makan orang miskin sebanyak 20 kali. Ini ia lakukan jika selama 20 hari tersebut ia tidak berpuasa.
Berdasarkan perkataan shahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Jika wanita hamil dan menyusui mengkhawatirkan (kesehatan fisik mereka). maka mereka boleh tidak berpuasa tapi harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya.”
Dan dalam riwayat lain, shahabat yang terkenal dengan kecerdasannya ini menyuruh ibunya yang saat itu sedang hamil agar tidak berpuasa di bulan Ramadan, ia berkata, “Kedudukan ibu sama dengan orang tua yang tidak sanggup berpuasa. Karena itu jangan berpuasa dan berilah makan (kepada orang miskin) pada setiap hari sebanyak setengah sha‘ gandum.
Wanita hamil dan menyusui ini sama kedudukannya dengan orang tua yang tidak sanggup berpuasa, maka mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin. Hal ini berdasarkan surah Al-Baqarah: 184 yang berbunyi
“وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ…”
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ramadan semakin dekat, maka bagi wanita hamil dan menyusui harus mengetahui permasalah ini dengan baik. [Ln]