• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Aturan Pengganti Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Maret 30, 2022
in Khazanah, Unggulan
Aturan Pengganti Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Foto: Pixabay

90
SHARES
690
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam Islam ada aturan pengganti puasa ramadan bagi wanita hamil dan menyusui, ini adalah bentuk keringanan bagi mereka untuk memilih tidak berpuasa. Kekhawatiran terhadap janin atau bayinya menjadi pertimbangan kebanyakan dari mereka.

Maka dari itu dia boleh meninggalkan puasa dan tidak perlu mengqadha puasanya. Namun, baginya diwajibkan memberi makan orang miskin setiap hari.

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdah:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menggugurkan kewajiban setengah shalat bagi orang yang bepergian (musafir) dan mengugurkan kewajiban puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”

(H.R. Ahmad dan ‘Abd bin Humaid)

Baca Juga: Tips Aman Puasa bagi Wanita Hamil

Aturan Pengganti Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Berkaitan dengan berapa kali wanita tersebut harus memberi makan orang miskin, maka dikembalikan pada hari-hari yang ditinggalkan saat bulan puasa.

Misalnya, jika wanita hamil lalu ia melahirkan pada hari ke 20 ramadan maka ia harus memberi makan orang miskin sebanyak 20 kali. Ini ia lakukan jika selama 20 hari tersebut ia tidak berpuasa.

Berdasarkan perkataan shahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Jika wanita hamil dan menyusui mengkhawatirkan (kesehatan fisik mereka). maka mereka boleh tidak berpuasa tapi harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya.”

Dan dalam riwayat lain, shahabat yang terkenal dengan kecerdasannya ini menyuruh ibunya yang saat itu sedang hamil agar tidak berpuasa di bulan Ramadan, ia berkata, “Kedudukan ibu sama dengan orang tua yang tidak sanggup berpuasa. Karena itu jangan berpuasa dan berilah makan (kepada orang miskin) pada setiap hari sebanyak setengah sha‘ gandum.

Wanita hamil dan menyusui ini sama kedudukannya dengan orang tua yang tidak sanggup berpuasa, maka mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin. Hal ini berdasarkan surah Al-Baqarah: 184 yang berbunyi

“وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ…”

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ramadan semakin dekat, maka bagi wanita hamil dan menyusui harus mengetahui permasalah ini dengan baik. [Ln]

 

 

Tags: Aturan Pengganti Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil dan Menyusuimarhaban ramadanPuasaPuasa Ramadanramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

30 Maret Diperingati sebagai Hari Tanah di Palestina

Next Post

Mumpung di Dunia, Ibadahlah yang Banyak

Next Post
Yang Mulia itu Yang Paling Takwa

Mumpung di Dunia, Ibadahlah yang Banyak

Aplikasi Ruang Ngaji J99, Belajar Agama Jadi Mudah

Aplikasi Ruang Ngaji J99, Belajar Agama Jadi Mudah

Erdogan di Antara Rusia dan Ukraina

Erdogan di Antara Rusia dan Ukraina

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7673 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5164 shares
    Share 2066 Tweet 1291
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga